
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PH (33), yang diduga melakukan pencurian barang dagangan di gerai Indomaret, Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
PH diamankan di kediamannya di Kelurahan Molosifat W pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak manajemen Indomaret.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Indomaret menemukan ketidaksesuaian antara jumlah persediaan barang secara fisik dengan data pada sistem. Hasil audit internal dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) kemudian menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang mengambil sejumlah barang tanpa melakukan pembayaran di kasir.
Pihak minimarket memperkirakan kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp3.580.000.
Laporan terkait kasus itu teregistrasi di Polsek Kota Barat pada 26 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat mendatangi lokasi kejadian pada Minggu (27/9/2026) untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung.
Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, petugas kemudian mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku. Petugas bergerak ke kediaman PH pada dini hari dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat diamankan, PH disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.
Penanganan Humanis
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota turut memberikan perhatian khusus. Hal ini mengingat PH merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak yang masih kecil.
Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Tri Mulyani Putri, S.Tr.I.K., mengatakan proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis,” tegas Ipda Putri.
Menurutnya, Unit PPA telah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Kota Barat untuk memastikan hak-hak PH sebagai perempuan dan ibu tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, kondisi psikologis anak-anak terduga pelaku juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara.
“Penahanan dan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan tanpa mencederai kepastian hukum bagi pihak pelapor,” ujarnya.(NN-07)

















