
NEWSNESIA.ID, GORONTALO — Dalam rangka persiapan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo melaksanakan evaluasi kinerja tenaga paruh waktu, Senin (28/9/2026).
Kegiatan evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat pelaksanaan tugas, tanggung jawab, kedisiplinan, serta kontribusi tenaga paruh waktu selama menjalankan tugas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja ESDM Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Evaluasi dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses perpanjangan masa kerja, sekaligus memastikan setiap tenaga paruh waktu mampu menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.
Dalam evaluasi tersebut, Kepala Dinas menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, loyalitas, serta peningkatan kualitas pelayanan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Setiap pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.
“Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya kita untuk melihat sejauh mana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik. Kami berharap seluruh tenaga paruh waktu terus meningkatkan disiplin, kinerja dan profesionalisme,” ujar Kepala Dinas.
Selain sebagai bahan evaluasi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memberikan arahan kepada tenaga paruh waktu agar terus meningkatkan kompetensi dan etos kerja dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja harus diikuti dengan komitmen untuk bekerja secara optimal, menjaga integritas serta mendukung pencapaian target organisasi.
Dengan dilaksanakannya evaluasi kinerja ini, diharapkan proses perpanjangan tenaga P3K dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu mendukung kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Dinas Tenaga Kerja ESDM Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Evaluasi kinerja tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola kepegawaian berjalan secara profesional, objektif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.(NN-07)




















