
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 8 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo kembali melaksanakan penyerahan Sertipikat Wakaf kepada Masjid Jabal Rahmah yang berlokasi di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat.. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh pengurus takmirul Masjid Jabal Rahmah sebagai bentuk legalisasi aset wakaf untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Barat serta pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Gorontalo. Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf serta memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyerahan Sertipikat Wakaf ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus berkomitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat. Masyarakat juga diimbau untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat guna meminimalkan potensi sengketa serta menjaga keberadaan aset wakaf bagi generasi mendatang.


















