
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Dinas PUPR-PKP menjelaskan soal kekurangan volume pekerjaan Jalan Birgjen Piola Isa. Hal itu sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hitungan BPK nilai kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp438.146.627,06. Ada juga ketidaksesuaian mutu lapis perkerasan Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC) senilai Rp292.672.786,78.
Temuaj BPK telah ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR-PKP dengan memanggil perusahaan PT. Tri Sandi Yudha (TSY) selaku kontraktor pada 16 Juni 2026. Dua hal yang menjadi pokok kesekapatan yakni menambah volume pekerjaan dan penyedia mengembalikan sisa uang kelebihan bayar.
“Jadi pihak kontraktor sudah menambah volume pekerjaan dengan diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penambahan pekerjaan sekitar Rp175 juta. Artinya sudah berkurang dari hasil temuan sekitar Rp730 juta itu,” Jelas Sekretaris PUPR-PKP Winardi Dayi, Jumat (30/10/2026).
Pihak kontraktor juga sudah menandatangani Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak (SKPTJM) untuk melakukan pengembalian sesuai temuan BPK. PT. TYS harus menyicil selisih kelebihan bayar selama satu tahun.
“Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo berkomitmen penuh untuk terus mendorong dan memastikan pihak penyedia jasa segera menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak akan mengembalikan sisanya sampai dengan bulan Juni tahun 2027.,” Lanjutnya.
Pihaknya akan terus memantau perkembangan pengembalian sisa uang tersebut. Diharapkan pengembalian tepat waktu dan sesuai jumlah berdasarkan rekomendasi BPK.(*)















