
POHUWATO-NN- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pohuwato, AKBP Busroni, mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik (Vape) di lingkungan Polres Pohuwato.
Ia menegaskan, bukan saja kepada personil Polres Pohuwato, larangan tersebut juga berlaku untuk semua, baik para tamu, dan pengunjung. Ini menyusul surat edaran Kapolri nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
“Tegas saya sampaikan, semua personil baik yang di Polres Pohuwato sampai Polsek dilarang menggunakan rokok elektrik. Tentu ini dibarengi dengan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada setiap personil yang melanggar,” kata AKBP Busroni, Selasa (03/11/2026).
“Personel juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada tamu yang berkunjung ke Mako Polres Pohuwato terkait surat edaran ini. Tentu dengan cara yang sopan dan humanis,” lanjutannya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, selain beresiko terhadap kesehatan, larangan penggunaan rokok elektrik ini juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.
Yang tidak kalah pentingnya kata Busroni adalah, penggunaan rokok elektrik berkepanjangan akan berpotensi menurunkan kualitas kesehatan, yang tentunya akan berpengaruh terhadap kinerja anggota dalam menjalankan tugas melayani.
“Surat edaran Kapolri ini sifatnya baik untuk kita semua. Profesional kerja tercipta dari tubuh yang sehat. Bagaiman kedepannya slogan “Polres Mopiyohu” akan berjalan kalau personel tidak profesional,” imbuhnya..Mus




















