
NN, GORONTALO– Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo melalui Bidang Penyelenggaraan e-Government selektif menerima pembangunan aplikasi baru dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu dimaksudkan agar tata kelola pemerintahan digital dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan tugas dan fungsi OPD.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Trizal Entengo menjelaskan, Sepanjang Oktober 2026 pihaknya telah menerima tiga permohonan fasilitasi pembangunan aplikasi khusus dari OPD. Terhadap usulan tersebut, Bidang Penyelenggaraan e-Government telah melaksanakan verifikasi dan penilaian kelayakan dengan menolak satu diantaranya.
“Dari beberapa usulan yang dievaluasi, satu di antaranya tidak dapat diteruskan ke tahap pembangunan karena dinilai tidak memiliki kesesuaian yang memadai dengan tugas dan fungsi OPD pengusul. Usulan tersebut juga berpotensi menimbulkan duplikasi layanan yang pada akhirnya dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi aplikasi dan inefisiensi pengelolaan teknologi informasi pemerintah daerah,” Kata Trizal, Jumat (6/11/2026).
Langkah selektif itu, lanjut katanya, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang menekankan penyelenggaraan SPBE secara terpadu dan berkesinambungan. Aplikasi harus mampu memberikan manfaat secara nyata dan dapat terintegrasi dengan dengan aplikasi lainnya.
“Ada juga Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang menjadi pedoman dalam mewujudkan keterpaduan proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan pemerintahan digital,” tambah mantan Karo Hukum Pemprov Gorontalo itu.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government, Firto Nento menjelaskan bahwa pertimbangan teknis kelayakan pembangunan aplikasi dilakukan untuk memastikan setiap aplikasi yang diusulkan memiliki kekhususan dan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan spesifik yang menjadi kebutuhan perangkat daerah. Dengan demikian, pembangunan aplikasi harus didasarkan pada identifikasi masalah yang jelas, memiliki tujuan dan manfaat terukur, serta tidak menduplikasi fungsi maupun layanan yang telah tersedia.
“Melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan ini, Dinas Kominfotik mendorong agar transformasi digital tidak sekadar ditandai dengan bertambahnya jumlah aplikasi, tetapi benar-benar menghasilkan layanan pemerintahan yang terpadu, efektif, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terangnya.
Dirinya berharap tujuan digitalisasi pemerintahan bisa dipahami oleh semua OPD. Pemerintahan digital bukan tentang seberapa banyak aplikasi dibangun, melainkan seberapa besar teknologi mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.(rls)
















