
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan Tari Tuitan, alat musik tradisional Rambambo dan Tradisi Kopatoyan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kota Kotamobagu.
Diketahui sebelumnya pemerintah kota Kotamobagu melalui dinas kebudayaan dan pariwisata telah mengusulkan tiba WBTB kepada Kementerian Kebudayaan yang kemudian disidangkan.
Hasilnya Kemenbud mengumumkan semua usulan Kotamobagu dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.(WBTB).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora, kepada Newsnesia.id, mengatakan ini semua salah satu upaya pemerintah kota kotamobagu dalam menjaga, menggelorakan dan melestarikan kebudayaan mongondow yang ada di kotamobagu.
“Semuanya sudah melalui kajian tehnis oleh para budayawan dan maestro, kemudian diusulkan ke kementrian kebudayaan RI melalui kurasi yang sangat ketat hingga sampai ke tahap akhir disidangkan,” ujarnya. Jumat, 07 November 2026
Rafika mengungkapkan dari sekian banyak usulan dari daerah se sulut, yang berhasil ke tahap akhir melalui sidang penetapan oleh tim kementrian kebudayaan adalah 6 WBTB, yakni 1 dari tomohon,1 dari sangihe,1 dari sitaro dan 3 dari kota Kotamobagu.
“Alhamdulillah tadi sudah ada penetapan dari kemenbud yang mana tiga usulan WBTB sudah ditetapkan sebagai wbtb(warisan budaya takbenda) kota kotamobagu,” ucap dia
“Dan tentunya apa yang diraih Disbudpar ini tak lepas dari dukungan Wali kota, Wakil wali kota, sekkot, para asisten serta OPD terkait,” tutup Rafika. (hm)
















