Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan DKPP, Tak Ada Perintah Diskualifikasi Nelson – Hendra

by NN Indonesia
16 Januari 2021
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
Kantor DKPP RI

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Bola liar terkait sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terus bergulir, mengarah kearah menyesatkan.

Padahal dalam putusan DKPP, tidak ada perintah kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu, yang pokoknya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prof Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, dengan alasan Nelson sebagai petahana melakukan pelanggaran Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, sebagaimanna yang tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berserta lampirannya.

DKPP dalam perkara Nomor: 168-PKE-DKPP/XI/2020, hanya memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap lima komisoner KPU Kabupaten Gorontalo dan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Rasid Saiyu,lantaran DKPP menilai KPU tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Putusan DKPP ini dapat diakses melalui website resmi DKPP RI.

“DKPP menilai kesimpulan Para Teradu yang menyatakan tiga peristiwa dalam rekomendasi a quo adalah bentuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah tidak dapat dibenarkan secara etika. Para Teradu selaku penyelenggara pemilu semestinya memiliki kepekaan dan wawasan yang luas dalam menghadapi dinamika politik daerah sehingga dapat menangkap intensi suatu program atau kegiatan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Sikap profesionalitas penyelenggara pemilu tidak hanya diukur berdasarkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sejauh mana tugas dan kewenangan yang dimiliki dapat menghadirkan keadilan demi terwujudnya Pilkada yang berintegritas. Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, Para Teradu terbukti tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo. DKPP perlu menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dalam rangka memberikan peringatan agar ke depan Para Teradu lebih serius dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” demikian pertimbangan putusan dalam putusan DKPP, dikutip newsnesia.id.

Sementara itu, secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Rauf Hattu, mengatakan, meski begitu, tidak menutup kemungkinan putusan ini akan menjadi bukti tambahan di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak-pihak yang tengah melakukan gugatan ke MK. “Tapi, ini bisa saja dikesampingkan MK,” kata Prof. Rauf.(NN)

Tags: DKPP RIPilkada Kabgor
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.doc, ist
Headline

Tekan Harga Dipasaran, Bulog Segera Salurkan 12.000 Ton Beras Bantuan Presiden

19 Agustus 2026
f.hms
Headline

Wamendikdasmen RI Tinjau PJJ di SMA Negeri 1 Gorontalo

19 Agustus 2026
f.hms
Ekonomi

APBD Gorontalo Tetap Kokoh di Tengah Efisiensi

19 Agustus 2026
Next Post
Bencana Tanah Longsor di Manado menelan 3 korban jiwa. (f. istimewa)

Bencana Longsor di Manado Renggut Nyawa Satu Keluarga

BNPB Catat Ada 136 Bencana Alam Terjadi Selama Januari 2021

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo saat menggelar RDP antara pihak ahli waris dan Bank BRI Limboto beberapa waktu lalu.

Dibawa LPK RI ke DPRD, Klaim Asuransi Kredit Husin Pou Rp200 Juta Diminta Segera Dituntaskan

3 hari ago

Era Baru IAIN Gorontalo

8 bulan ago

Rachmat Gobel dan Makna Pulang

2 hari ago

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

21 jam ago
Kantor DKPP RI

Putusan DKPP, Tak Ada Perintah Diskualifikasi Nelson – Hendra

6 tahun ago

BI Gorontalo Pacu UMKM Lokal Berdaya Saing, Karawo hingga Olahan Laut Tembus KKI 2026

5 jam ago
Hendra Saputra Koniyo (HSK)

Gagas “Jembatan Ekonomi” Jakarta–Gorontalo, Hendra Saputra Koniyo Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Nasional

2 hari ago
Penyerahan surat persetujuan penobatan nama drg. Clara Gobel jadi RSCG dari keluarga besar Gobel di Jakarta.(f.istimewa)

Sempat Terharu, Keluarga Besar Gobel Restui Penobatan drg. Clara Gobel jadi RSCG Boalemo

1 tahun ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

7 bulan ago

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

20 jam ago

Terbaru

ATR BPN Kota Gorontalo

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

by NN Indonesia
21 Agustus 2026
0

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat wawancara dengan media di acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di...

BI Gorontalo Pacu UMKM Lokal Berdaya Saing, Karawo hingga Olahan Laut Tembus KKI 2026

21 Agustus 2026

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

20 Agustus 2026

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

20 Agustus 2026
Hendra Saputra Koniyo (HSK)

Gagas “Jembatan Ekonomi” Jakarta–Gorontalo, Hendra Saputra Koniyo Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Nasional

19 Agustus 2026
Hendra Saputra Koniyo (HSK)

Tiga Dekade Berkiprah di Jakarta, Hendra Saputra Koniyo Masuk Bursa Ketua KADIN Gorontalo

19 Agustus 2026
Foto istimewa

Dari Bumi Pohuwato, Pani Gold Mine Hidupkan Semangat Kemerdekaan Melalui Kerja, Keselamatan, dan Tanggung Jawab

19 Agustus 2026
f.doc, ist

Tekan Harga Dipasaran, Bulog Segera Salurkan 12.000 Ton Beras Bantuan Presiden

19 Agustus 2026
f.hms

Wamendikdasmen RI Tinjau PJJ di SMA Negeri 1 Gorontalo

19 Agustus 2026
Kementerian ATR/BPN resmi luncurkan 3 program transformasi pelayanan di momen HUT RI Ke-81.

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.