![](https://i0.wp.com/newsnesia.id/wp-content/uploads/2020/12/A66E2012-4DF7-453B-9DED-7B3F6D809B46.jpeg?resize=604%2C357&ssl=1)
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Bola liar terkait sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terus bergulir, mengarah kearah menyesatkan.
Padahal dalam putusan DKPP, tidak ada perintah kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu, yang pokoknya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prof Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, dengan alasan Nelson sebagai petahana melakukan pelanggaran Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, sebagaimanna yang tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berserta lampirannya.
DKPP dalam perkara Nomor: 168-PKE-DKPP/XI/2020, hanya memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap lima komisoner KPU Kabupaten Gorontalo dan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Rasid Saiyu,lantaran DKPP menilai KPU tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Putusan DKPP ini dapat diakses melalui website resmi DKPP RI.
“DKPP menilai kesimpulan Para Teradu yang menyatakan tiga peristiwa dalam rekomendasi a quo adalah bentuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah tidak dapat dibenarkan secara etika. Para Teradu selaku penyelenggara pemilu semestinya memiliki kepekaan dan wawasan yang luas dalam menghadapi dinamika politik daerah sehingga dapat menangkap intensi suatu program atau kegiatan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Sikap profesionalitas penyelenggara pemilu tidak hanya diukur berdasarkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sejauh mana tugas dan kewenangan yang dimiliki dapat menghadirkan keadilan demi terwujudnya Pilkada yang berintegritas. Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, Para Teradu terbukti tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo. DKPP perlu menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dalam rangka memberikan peringatan agar ke depan Para Teradu lebih serius dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” demikian pertimbangan putusan dalam putusan DKPP, dikutip newsnesia.id.
Sementara itu, secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Rauf Hattu, mengatakan, meski begitu, tidak menutup kemungkinan putusan ini akan menjadi bukti tambahan di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak-pihak yang tengah melakukan gugatan ke MK. “Tapi, ini bisa saja dikesampingkan MK,” kata Prof. Rauf.(NN)