Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan DKPP, Tak Ada Perintah Diskualifikasi Nelson – Hendra

by NN Indonesia
16 Januari 2021
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
Kantor DKPP RI

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Bola liar terkait sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terus bergulir, mengarah kearah menyesatkan.

Padahal dalam putusan DKPP, tidak ada perintah kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu, yang pokoknya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prof Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, dengan alasan Nelson sebagai petahana melakukan pelanggaran Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, sebagaimanna yang tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berserta lampirannya.

DKPP dalam perkara Nomor: 168-PKE-DKPP/XI/2020, hanya memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap lima komisoner KPU Kabupaten Gorontalo dan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Rasid Saiyu,lantaran DKPP menilai KPU tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Putusan DKPP ini dapat diakses melalui website resmi DKPP RI.

“DKPP menilai kesimpulan Para Teradu yang menyatakan tiga peristiwa dalam rekomendasi a quo adalah bentuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah tidak dapat dibenarkan secara etika. Para Teradu selaku penyelenggara pemilu semestinya memiliki kepekaan dan wawasan yang luas dalam menghadapi dinamika politik daerah sehingga dapat menangkap intensi suatu program atau kegiatan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Sikap profesionalitas penyelenggara pemilu tidak hanya diukur berdasarkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sejauh mana tugas dan kewenangan yang dimiliki dapat menghadirkan keadilan demi terwujudnya Pilkada yang berintegritas. Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, Para Teradu terbukti tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo. DKPP perlu menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dalam rangka memberikan peringatan agar ke depan Para Teradu lebih serius dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” demikian pertimbangan putusan dalam putusan DKPP, dikutip newsnesia.id.

Sementara itu, secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Rauf Hattu, mengatakan, meski begitu, tidak menutup kemungkinan putusan ini akan menjadi bukti tambahan di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak-pihak yang tengah melakukan gugatan ke MK. “Tapi, ini bisa saja dikesampingkan MK,” kata Prof. Rauf.(NN)

Tags: DKPP RIPilkada Kabgor
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Gusnar Ismail; Kesuksesan PENAS jadi Spirit Bangun Daerah

29 Juni 2026
Headline

Roem Kono Apresiasi PENAS Sukses: Angkat Martabat Gorontalo

29 Juni 2026
f.hms
Ekonomi

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemprov Gorontalo Perkuat Komoditas Lokal

26 Juni 2026
Next Post
Bencana Tanah Longsor di Manado menelan 3 korban jiwa. (f. istimewa)

Bencana Longsor di Manado Renggut Nyawa Satu Keluarga

BNPB Catat Ada 136 Bencana Alam Terjadi Selama Januari 2021

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kantor DKPP RI

Putusan DKPP, Tak Ada Perintah Diskualifikasi Nelson – Hendra

5 tahun ago

DPRD Gorontalo Utara Genjot Pembahasan Ranperda Pilkades dan PilBPD

1 hari ago
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Buton Tengah, Armin

Tahun Ini, Tiga Persen Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Operasional Desa

3 tahun ago

Era Baru IAIN Gorontalo

7 bulan ago
Bupati Hamim Pou berpose bersama dengan sejumlah pelaku usaha usai menyerahkan bantuan gerobak usaha dan rak buah, di halaman Kantor Bupati Bone Bolango, Selasa (22/12/2020). (F.AKP)

60 Pelaku UMKM Terdampak Covid-19 di Bonebol Terima Bantuan Gerobak Usaha

6 tahun ago
Kepala Sekretariat Bawaslu Gorontalo Nikson Entengo-(f.hms)

Nikson Entengo Minta Realisasi Anggaran Dipacu

4 tahun ago

Semester I 2026, Polda Gorontalo Ungkap Puluhan Kasus C3, PETI, dan Narkoba Jelang Hari Bhayangkara

9 jam ago
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Ilustrasi)

LPS Tetapkan TBP Baru Mulai Juli 2026, Perkuat Stabilitas Perbankan dan Kepercayaan Nasabah

5 hari ago
f.hms

Gusnar Ismail; Kesuksesan PENAS jadi Spirit Bangun Daerah

1 hari ago
Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali (PAHAM)

Rum dan Lahmuddin: Pemimpin Visioner Dibalik Transformasi Pendidikan Boalemo

1 tahun ago

Terbaru

Daerah

Semester I 2026, Polda Gorontalo Ungkap Puluhan Kasus C3, PETI, dan Narkoba Jelang Hari Bhayangkara

by NN Indonesia
30 Juni 2026
0

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1...

DPRD Gorontalo Utara Genjot Pembahasan Ranperda Pilkades dan PilBPD

29 Juni 2026
f.hms

Gusnar Ismail; Kesuksesan PENAS jadi Spirit Bangun Daerah

29 Juni 2026

Roem Kono Apresiasi PENAS Sukses: Angkat Martabat Gorontalo

29 Juni 2026
Konferensi Pers Pemprov Gorontalo pasca PENAS XVII.

Dari Ajang PENAS XVII, Gorontalo Beri Hadiah Untuk Indonesia

28 Juni 2026
f.hms

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemprov Gorontalo Perkuat Komoditas Lokal

26 Juni 2026
f.hms

Lokasi Eks Gelar Tekhnologi PENAS Akan Dijadikan Agrowisata

26 Juni 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Ilustrasi)

LPS Tetapkan TBP Baru Mulai Juli 2026, Perkuat Stabilitas Perbankan dan Kepercayaan Nasabah

25 Juni 2026
Aiman Syakil

Membuka Akses Pasar bagi Produk Pertanian Lokal

25 Juni 2026
doc-ist

PENAS Sukses, Duta Besar Australia Beri Selamat ke Gubernur Gusnar

25 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.