Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Akademisi UNUSIA: Antisipasi Jual Beli Jabatan pada Pemerintahan Desa

by NN Indonesia
4 Mei 2024
in Headline, Nasional
Reading Time: 3 mins read
Muhammad Aras Prabowo Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).f.ist

NN– Salah satu program unggulan dari pemerintahan Jiko Widodo yaitu, membangun Indonesia dari desa. Konsekuensinya harus menggelontorkan banyak dana untuk merealisasikan program tersebut. Hingga akhir kepemimpinannya, sudah ratusan trilliun anggaran yang dialokasikan ke desa diseluruh Indonesia.

“Ini angin segar untuk pembangan Desa, peruntukan dana desa untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan” ungkap Muhammad Aras Prabowo Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

Prosedur penggunaan dan Desa sudah diatur sedemikian rupa demi memastikan produktifitas anggaran tersebut serta akuntabilitas dan transparansinya.

Karena dana Desa, saat ini menjadi perhatian banyak orang, termasuk dalam kontekstasi politik. Perebutan jabatan Kepala Desa dan berbagai perangkat yang dimilikinya. Apalagi dengan UU Desa yang baru, jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun satu periode, jelas Aras yang juga Direktur Lembaga Profesi Ekonomi dan Keuangan (LPEK) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

UU Desa adalah kebijakan yang positif untuk Pembangunan Desa. Bukti keberpihakan Pemerintah tehadap Desa. Perpajangan masa jabatan misalnya, kita harapkan menjadi trigger dalam mendorong kemajuan pemberdayaan masyarakat Desa, sambungnya.

Tapi tentu tidak sesederhana itu, timpal Aras. Ada banyak tantangan untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Desa. Khususnya dalam tatakelola manajemen dan keuangan Desa.

Karena kebijakan ini, banyak Desa yang mampu berakselerasi dan menjadi Desa maju, apresiasi Aras. Tapi ada banyak pula Kepala Desa dan Aparat Desa yang berurusan dengan hukum karena penyelewengan tatakelola manajemen dan keuangan Desa. Banyak yang menajadi korban atas kesilaun dana Desa yang berujung di balik jeruji besi, ungkapnya sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyelewengan tatakelola manajemen dan keuangan Desa.

“Korupsi dana Desa kian massif. Kepala Desa dan Aparat Desa menjadi elit, bahkan raja-raja kecil di daerahnya masing-masing. Rompi kuning kian sering terlihat di media-media yang dikenakan oleh Kepala Desa dan Aparat Desa. Itu karena kurangnya pemahaman yang memadai dalam tatakelola manajemen dan keuangan Desa. Ada juga yang korupsi, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, tegas intelektual muda Nahdatul Ulama (NU).

Fenomena tersebut mengindikasikan kurangnya pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum pada tatakelola manajemen dan keuangan desa. Intelektual muda NU ini mencontohkan kasus yang sedang terjadi di Kabupaten Kediri. Yaitu dugaan ‘sakandal’ pengisian perangkat Desa. Menurut Kompak Indonesia, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023. Kabarnya ada jual beli jabatan untuk pengisian jabatan aparat Desa.

Polda Jatim saat sedang mengusut tindak pidana korupsi pengisian perangkat Desa Kabupaten Kediri.

“Ini patut kita apresiasi. Kita berharap bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Kenapa? Ini adalah pintu gerbang masuknya tindak pidana korupsi dalam tatakelola dana Desa. Ini adalah virus yang harus diamputasi bagi dana Desa”, tugas Aras.

Lanjutnya, Ini harus menjadi perhatian bagi masayarakat Desa untuk turut berpartisipasi dalam tatakelola manajemen dan keuangan Desa. Karena yang akan dirugikan adalah masyarakat Desa. “Perilaku koruptif di Desa harus diantisipasi”, jelasnya.

Perkembangan penanganan kasus di Kediri telah dirilis kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto ke sejumlah media terkait pemanggilan saksi-saksi yang dikabarkan diperiksa secara marathon. Salah satu sumber kuat di Polda Jatim terdapat fakta yang cukup mengejutkan bahwa sekitar 500 an saksi telah diperiksa.

Kasus yang terjadi di Kediri adalah virus. Bukan hanya di Kediri, tapi daerah dan desa-desa seluruh Indonesia memiliki potensi yang sama. Sekali lagi ini adalah virus korupsi yang menggorogoti dana Desa. Perlu langka kongkrit dari Presiden dan stakeholder yang terkait. Khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengawasan, penceagahan dan penindakan kasus korupsi di Desa.

“KPK dan BPK harus turun hingga ketingkat Desa untuk melakukan monitoring dan evaluasi dalam tatakelola manajemen dan keuangan Desa. Bagi yang terbukti, harus ditindak tegas sebelum menjadi kanker bagi dana Desa”, terang Aras.

Harus ada perpanjangan tangan BPK hingga ketingkat Desa untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi tatakelola manajemen dan keuangan Desa.

Berdasarkan Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa Pasal 40 ayat 1 ada 2 bahwa (1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

Dua dasar di atas merupakan dasar dalam mewujudkan pencegahan korupsi partisipatif dalam masyarakat untuk dana desa. Yaitu ikut melaksanakan program dana Desa kemudian melakukan fungsi pengawasan antara rencana dan realisasi anggaran.

“Jika ada ketidaksesuaian dan ketidakwajaran maka patut diduga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa”, tandas Aras.

Selanjutnya melakukan fungsi pelaporan atas dugaan penyelewengan dana Desa kepada pihak berwajib atau kontak-kontak yang telah disediakan oleh lembaga Negara yang berwenang seperti KPK dan BPK sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tatakelola manajemen dan keuangan Desa, tutup Aktivis PMII asal Makassar.(rls/NN)

Tags: Pemerintahan desa
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Provinsi Gorontalo Terbaik Pengentasan Kemiskinan

27 Oktober 2026
f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo Usul Dua Putra Daerah Masuk Direksi BSG

27 Oktober 2026
f.hms
Gorontalo

Maxim Perluas Jangkauan Layanan ke Tolangohula

26 Oktober 2026
Next Post
Pj. Bupati Boalemo Sherman Moridu memberikan arahan pada workshop digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo.(f.dok.hms)

Dikbud Boalemo Gelar Workshop Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar

Pj. Bupati Mamasa, Dr. Muh. Zain bersama sejumlah perwakilan Apdesi Mamasa. (foto. lan/nn)

Ketua Apdesi Mamasa Apresiasi Langkah Pj. Bupati Muh. Zain Terkait Kredit SILTap

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Akademisi UNUSA

Akademisi UNUSIA: Antisipasi Jual Beli Jabatan pada Pemerintahan Desa

2 tahun ago

Bappeda Gorontalo Utara Raih Penghargaan Pemimpin dan Agen Perubahan Terbaik

4 tahun ago
Ilustrasi

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

4 minggu ago
f.hms

Maxim Perluas Jangkauan Layanan ke Tolangohula

1 hari ago
f.ist

IGA Kotamobagu 2026, 28 Peserta OPD Ikuti Presentasi dan Wawancara

1 bulan ago
f.hms

Pemprov Gorontalo Usul Dua Putra Daerah Masuk Direksi BSG

12 jam ago
F.hms

Wamen ATR BPN Komitmen Percepatan Sertifikasi Lahan Eks HGU Tolongio

7 hari ago
Layanan pertanahan

Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

4 minggu ago
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

6 hari ago
Layanan pengukuran terjadwal

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

3 minggu ago

Terbaru

f.hms
Headline

Provinsi Gorontalo Terbaik Pengentasan Kemiskinan

by NN Indonesia
27 Oktober 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan Mandaya Award 2026 dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,...

f.hms

Pemprov Gorontalo Usul Dua Putra Daerah Masuk Direksi BSG

27 Oktober 2026
f.hms

Maxim Perluas Jangkauan Layanan ke Tolangohula

26 Oktober 2026
f.ist

ASUS Rilies Duo Laptop Kreator Profesional Terbaru

25 Oktober 2026
Pelatihan bahasa Jepang yang dibuka oleh Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo.

Bekali Calon Pekerja Migran, Disnaker Gorontalo Fokus pada Penguasaan Bahasa Jepang

24 Oktober 2026
f.ist

Hadiri Rakornas TPAKD, Prabowo Sapa Wagub Idah; Masih Keluarga Pak B.J. Habibie ?

22 Oktober 2026
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

21 Oktober 2026
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni dapat penghargaan dari Kapolda Gorontalo

Kapolres Pohuwato dapat Penghargaan dari Kapolda, Buah Kerja Berantas Aktivitas PETI

21 Oktober 2026
Pengerukan sungai oleh PGM

Pani Gold Mine Lanjutkan Komitmen, Dukung Normalisasi dan Pemeliharaan Intake Air Terang PDAM

21 Oktober 2026
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

21 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.