NewsNesia.id -(NN)- Ditengah bulan suci ramadhan dan wabah Covid-19 saat ini, masih saja ada oknum yang nekat mengedarkan barang haram narkoba. Sabtu (9/5/2020) jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket.
Penangkapan terhadap FA alias E (43) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, terduga pengedar narkoba jenis sabu itu dilakukan disalah satu kamar kos-kosan, di Kelurahan Luwuk. Pengungkapan kasus ini atas informasi masyarakat yang dikembangkan oleh polisi.
“Barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu yang diamankan sebanyak 23 sachet,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, seperti dikutip dari Tribarat News Polda Sulteng.
Personil Sat Narkoba Polres Banggai juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 buah timbangan digital, 1 pak sachetan bening, 1 buah alat hisap sabu (Bong), kaca pireks beserta 1 buah alat pres.
“Dari barang bukti yang ditemukan, diduga pelaku adalah seorang pengedar,” beber AKBP Budi Priyanto.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.(im-NN)