Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa PTN Bisa Minta Keringanan UKT

by NN Indonesia
11 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Prof. Jamal Wiwoho. (f.istimewa)

 

NewsNesia.id -(NN)- Mahasiswa diperguruan tinggi negeri dapat meminta keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampusnya masing-masing. Ini disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho.

Seperti dikutip dari website resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.

Melalui keterangan tertulisnya dalam siaran pers MRPTNI, Jamal mengatakan, ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: (a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN. Kemudian pada pasal 6, tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Dalam konferensi pers secara virtual, pekan kemarin di Jakarta, Jamal mengatakan, kebijakan keringanan UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. Diharapkan, kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

Jamal menuturkan, sejak tiga – empat hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT. Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda. (net-NN)

Tags: Jamal WiwohomahasiswaUKT
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Istri Wapres Resmikan Rumah Bantuan SERUNI di Gorontalo

14 Oktober 2026
f.hmspelindo
Ekonomi

Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

2 Oktober 2026
f.hmskemnaker
Headline

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026
Next Post
ilustrasi-anwart

Tracking Covid-19 di Tolitoli, Lebih 13 Ribu Orang Discreaning

Ilustrasi Corona Virus-by.anwart

Beberapa Hari Terakhir Kota Palu Nihil Kasus Positif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Prof. Jamal Wiwoho. (f.istimewa)

Mahasiswa PTN Bisa Minta Keringanan UKT

6 tahun ago
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

2 hari ago

Polres Gorut Rotasi Sejumlah Pejabat Utama

3 tahun ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

2 bulan ago
f.ist

Hadiri Rakornas TPAKD, Prabowo Sapa Wagub Idah; Masih Keluarga Pak B.J. Habibie ?

1 hari ago
Inspektur Daerah, Irfan Saleh

Pemkab Pohuwato Terbitkan SE Penguatan Pengawasan Dana Desa dan BUMDes

6 bulan ago
Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Ariaty Polapa. (foto.db)

Aryati Polapa: Segera Input DPA!

4 tahun ago

Ini Besaran BLT yang Akan Diterima Masyarakat Selama Tiga Bulan

7 tahun ago
Pernikahan Putri Sulung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, Jumat (6/5). (f. istimewa)

Cantiknya Aura Ramdhan Pomanto, Putri Wali Kota Makassar Kenakan Adat ‘Biliu’

4 tahun ago

Adira Finance Berdayakan 36 Pedagang Pasar Liluwo Lewat Festival Pasar Rakyat 2026

4 hari ago

Terbaru

f.ist
Headline

Hadiri Rakornas TPAKD, Prabowo Sapa Wagub Idah; Masih Keluarga Pak B.J. Habibie ?

by NN Indonesia
22 Oktober 2026
0

f.ist NN, GORONTALO- Ada momen menarik ketika Presiden RI Prabowo Subianto bertanya ke Wakil Gubernur Gorontalo Idah...

Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

21 Oktober 2026
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni dapat penghargaan dari Kapolda Gorontalo

Kapolres Pohuwato dapat Penghargaan dari Kapolda, Buah Kerja Berantas Aktivitas PETI

21 Oktober 2026
Pengerukan sungai oleh PGM

Pani Gold Mine Lanjutkan Komitmen, Dukung Normalisasi dan Pemeliharaan Intake Air Terang PDAM

21 Oktober 2026
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

21 Oktober 2026
F.hms

Wamen ATR BPN Komitmen Percepatan Sertifikasi Lahan Eks HGU Tolongio

21 Oktober 2026

Adira Finance Berdayakan 36 Pedagang Pasar Liluwo Lewat Festival Pasar Rakyat 2026

20 Oktober 2026
Aksi donor darah

Di Polres Pohuwato, Bakti Sosial sampai Aksi Donor Darah Warnai HUT Humas Polri ke-75

20 Oktober 2026
Foto. Hms

Dukung Perlindungan Pekerja Sawit, Tim Perencanaan Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Penginputan Dana Bagi Hasil Sawit

20 Oktober 2026
f.hms

Maskapai Citilink Kembali Beroperasi di Gorontalo

20 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.