Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa PTN Bisa Minta Keringanan UKT

by Redaksi NN
11 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Prof. Jamal Wiwoho. (f.istimewa)

 

NewsNesia.id -(NN)- Mahasiswa diperguruan tinggi negeri dapat meminta keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampusnya masing-masing. Ini disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho.

Seperti dikutip dari website resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.

Melalui keterangan tertulisnya dalam siaran pers MRPTNI, Jamal mengatakan, ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: (a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN. Kemudian pada pasal 6, tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Dalam konferensi pers secara virtual, pekan kemarin di Jakarta, Jamal mengatakan, kebijakan keringanan UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. Diharapkan, kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

Jamal menuturkan, sejak tiga – empat hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT. Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda. (net-NN)

Tags: Jamal WiwohomahasiswaUKT
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiynto. (foto. selfia/nn)
Nasional

PDI-P Target Suara 60 Persen Untuk Ganjar Pranowo di Gorontalo

22 September 2023
f.ist
Headline

Jokowi Dorong Sinergi ASEAN dengan PBB Jaga Perdamaian di Kawasan

7 September 2023
f.ist
Headline

Dari KTT ke 26 ASEAN; Wujudkan Kerjasama Menguntungkan!

6 September 2023
Next Post
ilustrasi-anwart

Tracking Covid-19 di Tolitoli, Lebih 13 Ribu Orang Discreaning

Ilustrasi Corona Virus-by.anwart

Beberapa Hari Terakhir Kota Palu Nihil Kasus Positif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Koordinator KPPP Provinsi Gorontalo, Amin Suleman. (f.AS)

Koordinator KPPP Provinsi Gorontalo Kecam Pernyataan Bawaslu Kabgor Sebut Nama Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

2 hari ago
Rongki Ali Gobel

Jika Terbukti Ada Pelanggaran HAM di Pohuwato, RAG : Copot Mereka yang Terlibat!

3 hari ago
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiynto. (foto. selfia/nn)

PDI-P Target Suara 60 Persen Untuk Ganjar Pranowo di Gorontalo

2 hari ago
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Respon Kerusuhan di Pohuwato, Begini Pesan Kapolda Gorontalo

3 hari ago
Potret kantor Bupati Pohuwato yang dibakar. (foto. mus/nn)

Mencekam! Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa Aksi

3 hari ago
Prof. Jamal Wiwoho. (f.istimewa)

Mahasiswa PTN Bisa Minta Keringanan UKT

3 tahun ago
PWI

PWI Gorontalo Peringati Anggota Polri Tidak Menghalangi Tugas Wartawan

2 hari ago
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo. (foto. selfia/nn)

Pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo Dimulai

16 jam ago
(f.istimewa

Menunggu IPR, Ini Kawasan Pertambangan Emas di Pohuwato yang Bisa Digarap Masyarakat

8 bulan ago
Tolomato Dewan Adat Gorontalo, Abdullah Gobel saat menyaksikan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo. (foto. selfia/nn)

Selaku Tolomato Dewan Adat, Abdullah Gobel Support Hadirnya Kantor Adat Gorontalo

16 jam ago

Terbaru

Lukman Botutihe. (foto.Nn)
DPRD Gorut

TAPD Diminta Lebih Serius Bahas Anggaran

by Vernando S. Umar
24 September 2023
0

Lukman Botutihe. (foto.Nn) NEWSNESIA.ID, GORUT – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, untuk lebih serius dalam proses...

Wakil Ketua 2, DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik. (f.ist)

Sesuaikan Keuangan Daerah, Sejumlah Program Dipending

23 September 2023
Tolomato Dewan Adat Gorontalo, Abdullah Gobel saat menyaksikan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo. (foto. selfia/nn)

Selaku Tolomato Dewan Adat, Abdullah Gobel Support Hadirnya Kantor Adat Gorontalo

23 September 2023
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo. (foto. selfia/nn)

Pembangunan Kantor Adat Provinsi Gorontalo Dimulai

23 September 2023

Kepala Bappenas Buka Konferensi International Kelapa di Gorontalo

23 September 2023
Imigrasi Goes To Campus 2023 di IAIN Sultan Amai Gorontalo. (foto. selfia/nn)

Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gelar Imigrasi Goes To Campus 2023 di IAIN Sultan Amai

23 September 2023
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiynto. (foto. selfia/nn)

PDI-P Target Suara 60 Persen Untuk Ganjar Pranowo di Gorontalo

22 September 2023
PWI

PWI Gorontalo Peringati Anggota Polri Tidak Menghalangi Tugas Wartawan

22 September 2023
Koordinator KPPP Provinsi Gorontalo, Amin Suleman. (f.AS)

Koordinator KPPP Provinsi Gorontalo Kecam Pernyataan Bawaslu Kabgor Sebut Nama Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

22 September 2023
Mobil milik Pani Gold yang dirusak mass.

Pani Gold Project Sesalkan Anarkisme Demo Pohuwato

22 September 2023
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2022 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2022 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.