
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Tahapan terus berjalan, Bawaslu terus melaksanakan peningkatan kompetensi dan profesionalitas.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi dilaksanakan di Swisbel Hotel Kota Palu dari tanggal 5 s/d 7 Juni 2023 yang dibuka langsung Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datai Bawaslu RI Puadi.
Disela-sela pembukaan giat tersebut Puadi sempat menjelaskan beberapa hal yang harus dicapai dalam kegiatan tersebut, yaitu efektifitas pemahaman penanganan pelanggaran, menjamin kepastian hukum, kesamaan penanganan pelanggaran dan menertibkan dokumentasi penanganan pelanggaran itu sendiri.
Selain sosialisasi Juknis Penanganan Pelanggaran, para peserta juga mendapatkan penyegaran kembali dari beberapa nara sumber dari kalangan mantan penyelenggara seperti Prof. Muhammad, Abhan, Fritz Siregar, kalangan akademisi seperti Khairul Fahmi dari Universitas Andalas, Sri Wahyuni Ananingsih dari Universitas Diponegoro dan juga Radian Syah dari Universitas Trisakti saat ini juga sebagai Tim Ahli di DKPP.
Hampir semua nara sumber bersepakat bahwa dalam penanganan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu akan menghadapi potensi pelanggaran yang berasal dari KPU, Peserta, ASN, TNI/Polri dan masyarkat.
Oleh sebab itu Prof Muhammad menekakan perlunya standar penanganan pelanggaran dan prinsip-prinsip penanganan pelanggaran. Jika kedua hal tersebut dimungkinkan, maka dalam proses penanganan pelanggaran dapat diminimalisir penanganan pelanggaran yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi terjadinya pelanggaran kode etik bagi penyelenggara.
Sementara itu Fritz Edward Siregar justru memperhatikan tingginya potensi penangangan pelanggaran terhadap netralitas ASN, meskupun demikian Bawaslu tidak perlu terlalu over thingking, tetapi fokus saja mengawasi netralitas ASN dan putusan lembaga terkait dalam hubungannya dengan netralitas ASN tersebut.
Terhadap permasalahan SILON yang sampai saat ini belum terdapat cara pandang yang sama antara KPU dan Bawaslu, menurut Fritz upaya tersebut dapat dilakukan oleh Bawaslu RI dan menurut Abhan dapat dilakukan melalui temuan penangan pelanggaran Administratif.
Sementara pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi memberikan masukan agar dalam pelaksanaan diskresi agar penyelenggara Pemilu memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan peemerintahan yang baik (good governence),agar tidak terjadi kebijakan yang menegakkan hukum tetapi melanggar undang-undang.
John Purba yang menjadi peserta dari Provinsi terundang, kegiatan sosialiasi tersebut sangat penting terutama dalam menyamakan persepsi, pemahaman dan tindakan terhadapa temuan dan laporan penanganan pelanggaran di tingkat provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan. Pengawas desa/kelurahan serta Pengawas TPS sebagai pasukan pengawasan digarda terdepan.(NN)



















