NEWSNESIA.ID – PT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar bagi penumpang sah angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam lingkup jaminan UU No 34 & 36 Tahun 1964. Yang mencakup angkutan darat, laut dan udara mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan.
Kepala Jasa Raharja Gorontalo Kemal Karman Kamaluddin menyebut, perlindungan dasar ini dibarengi dengan berbagai syarat mudah dalam mengajukan klaim santunan. Tanpa harus berbelit-belit.
Meski begitu kata dia, jaminan perlindungan ini tidak akan berjalan efektif jika masyarakat tak patuh dalam membayar pajak kendaraannya yakni membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Hal ini guna mendukung peran Jasa Raharja untuk memenuhi tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh masyarakat.
“Santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan itu dari premi yang kita ambil dari pajak kendaraan, jika pajak tak dibayar tentunya tidak bisa kami proses,” ujar Kemal saat bincang-bincang dengan wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Apalagi saat ini pihaknya memberikan banyak kemudahan dalam membayar pajak. Mulai dari bebas denda PKB, bebas BBN-KB II, bebas pajak kadaluarsa, bebas pajak progresif hingga bebas denda SWDKLLJ tahun lalu
“Ini kami berikan agar masyarakat bisa bayar pajak tepat waktu,” ucapnya.
Terkait pengurusan santunan kecelakaan, Kemal menyampaikan jika pengurusan klaim santunan itu sangat mudah, cukup melaporkan kasus kecelakaan ke polisi.
“Jika ada laporan polisinya, maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dari data yang dirilis Jasa Raharja untuk provinsi Gorontalo kondisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih terbilang kecil.
Dari total kendaraan sebanyak 368.349 yang telah membayar pajak hingga November baru mencapai 161.333 kenderaan. Artinya masih ada 207.016 belum melunasi.
Sementara, hingga November 2023 klaim santunan yang sudah dibayarkan kepada korban kecelakaan sebesar 9,2 Miliar.(NN)