
NEWSNESIA.ID, Bone Bolango – Polisi berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Bone Bolango.
Proses penangkapan kedua pelaku ini pun berakhir dramatis. 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi usai mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap.
“Keduanya melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap. Polisi langsung melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Prastyo saat Konfrensi pers, Jumat (20/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula setelah beberapa korban melaporkan kasus pencurian ke Polres Bone Bolango yang terjadi pada Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wita.
Polisi pun langsung merespon laporan tersebut dan melakukan investigasi. Alhasil, tak sampai 24 jam kedua pelaku ditangkap di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango sekira pukul 22.00 Wita.
Adapun inisial kedua pelaku ini adalah FRM warga Kota Kotamobagu dan tinggal di Desa Permata, Kecamatan Tilong Kabila dan CEW warga Dembe Jaya Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo yang ternyata merupakan residivis narkoba.
Dari hasil pengakuan para tersangka, keduanya sudah beraksi kurang lebih 1 tahun dan berhasil membobol 15 rumah dengan mencongkel rumah menggunakan linggis.
Aksi kedua pelaku ini pun cukup berani. Bobol rumah korban di siang hari saat rumah keadaan kosong.
“Keduanya ini berprofesi sebagai tukang bentor yang mengincar rumah penumpangnya sebagai calon korban. Jadi, sudah di-mapping target rumahnya dan beraksi saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kasat Reskrim Yudhi Prastyo.
Sementara itu, Kapolres Bone Bolango menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada saat bepergian. Dan jika mengalami aksi kejahatan segera melapor ke kepolisian terdekat.
“Pastikan dulu rumahnya aman, bila perlu lapor ke bhabinkamtibmas,” bilang Kapolres.
Saat ini Polisi telah menyita puluhan barang bukti diantaranya alat pertukangan, barang elektronik hingga alat rumah tangga. Sementara, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(NN)





















