
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Respons cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Seorang pemuda berinisial R.R.K (19), warga Dembe I, diamankan tim di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kota Tengah pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula ketika korban, M.A.I (30), memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna merah putih dengan nomor polisi DM 3156 JQ di depan rumah pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat itu, kendaraan berada di dalam area rumah dengan kondisi pagar terkunci. Namun, pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Korban kemudian melakukan pengecekan dan menemukan jendela samping rumah dalam keadaan terbuka. Sementara kunci sepeda motor yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja ruang tengah juga ikut hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kota Barat.
Menindaklanjuti laporan, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Tengah.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Tengah,” ujar Kompol Akmal.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R.R.K tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp7 juta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut di wilayah Kelurahan Dulalowo Timur/Umialo. Saat ditemukan, kondisi bodi kendaraan telah mengalami perubahan setelah diganti oleh terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan fakta bahwa terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai anak tiri, meski keduanya tidak tinggal serumah.
Saat ini, R.R.K beserta barang bukti satu unit Yamaha NMax warna merah putih dengan nomor polisi DM 3156 JQ telah diamankan di Mako Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.(NN-07).
















