
NEWSNESIA.ID- Pengumuman pendaftaran Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) akan dimulai 26 Januari 2023.
Bagi kamu yang berniat mendaftar Pantarlih, berkas yang harus disiapkan sesuai dengan Keputusan KPU No 534 tentang rekruitmen badan adhoc, turunan dari PKPU No 8 Tahun 2022.
Dalam KPT 534 diatur, Keterangan Kelengkapan Dokumen:
a. Calon Pantarlih melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan
Surat Pendaftaran, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
2) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar sekaligus untuk membuktikan syarat sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b dan huruf c;
3) fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e;
4) surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 2), huruf d angka 3) dan huruf fangka 1) merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
5) surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik;
6) daftar riwayat hidup menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4×6 (empat kali enam) sentimeter;
7) surat keterangan partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f angka 2) mengacu pada ketentuan masingmasing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi
menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; dan
8) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon
Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Berkas selanjutnya diserahkan diserahkan ke KPU melalui PPS. (NN)






















