POHUWATO-NN– Sama halnya dengan Ismet Mile dan dan Risman Tolingguhu (IRIS) di Bone Bolango, bakal pasangan calon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, dinyatakan gagal ikut pencalonan Bupati dan wakil Bupati (Wabup) Pohuwato tahun 2024 lewat jalur independen.
Bacalon tersebut harus terdepak lebih awal setelah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menyatakan bahwa, syarat dukungan Salahudin – Vicky tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, usai rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2024.
Firman menuturkan, dari 5.345 jumlah syarat dukungan di verifikasi administrasi tahap dua, ada 2.402 dukungan yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada 2.943.
“Jadi dukungan memenuhi syarat ini, kurang dari syarat minimal dukungan sejumlah 11.147. maka dengan demikian tidak memenuhi syarat minimal dukungan, oleh karena itu tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ungkap Firman Ikhwan.
Meski begitu kata Firman, sesuai mekanismenya, KPU tetap memberikan kesempatan dalam hal mengajukan gugatan.
“Pasangan calon memiliki kesempatan kembali misalnya untuk mengajukan sengketa ya itu terbuka ruang. Jadi tergantung dari yang bersangkutan. Intinya, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus terima kalau ada gugatan,” tutupnya. (Mus)