Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Kab Gorontalo

Dibawa LPK RI ke DPRD, Klaim Asuransi Kredit Husin Pou Rp200 Juta Diminta Segera Dituntaskan

by NN Indonesia
18 Agustus 2026
in Kab Gorontalo, Peristiwa
Reading Time: 3 mins read
Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo saat menggelar RDP antara pihak ahli waris dan Bank BRI Limboto beberapa waktu lalu.

NEWSNESIA.ID, LIMBOTO – Persoalan klaim asuransi jiwa atas kredit Kupedes almarhum Husin Pou di BRI Unit Limboto kembali mendapat perhatian serius.

Persoalan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Kabupaten Gorontalo, dengan Abdul Rahman Ibrahim selaku pelapor sekaligus kuasa dari ahli waris almarhum Husin Pou, Tien Hanapi.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 4 Agustus 2026. RDP dihadiri pihak BRI Unit Limboto, LPK RI Kabupaten Gorontalo selaku pelapor, Tien Hanapi selaku ahli waris, serta kelompok pakar atau tim ahli DPRD.

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo meminta pihak BRI Unit Limboto segera memberikan kepastian terhadap proses klaim asuransi jiwa yang hingga kini masih dipersoalkan oleh pihak ahli waris.

Kredit Kupedes yang menjadi pokok persoalan tersebut bernilai Rp200 juta dan diperoleh Husin Pou pada 16 Agustus 2017 dengan jangka waktu 36 bulan. Pada 2018, kredit tersebut kemudian direstrukturisasi atau diperpanjang dengan jangka waktu lima tahun.

Namun, Husin Pou meninggal dunia pada 28 April 2021. Setelah itu, istrinya, Tien Hanapi, selaku ahli waris mengajukan klaim asuransi jiwa dengan harapan uang pertanggungan dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit almarhum.

Menurut pihak ahli waris, seluruh dokumen yang diminta untuk pengajuan klaim telah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak BRI. Akan tetapi, klaim tersebut tidak kunjung direalisasikan hingga bertahun-tahun kemudian.

Persoalan semakin mencuat setelah ahli waris memperoleh informasi bahwa agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan kredit tersebut berpotensi dilelang apabila kewajiban kredit tidak diselesaikan.

Untuk memperoleh kejelasan, ahli waris melalui kuasanya kemudian melakukan berbagai upaya, termasuk menyurati BRI Unit Limboto pada 7 April 2026 dan mendatangi kantor BRI pada 20 serta 27 April 2026.

Karena belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Gorontalo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, LPK RI Kabupaten Gorontalo melalui Abdul Rahman Ibrahim selaku kuasa Tien Hanapi membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan penyelesaian.

Dalam surat tanggapannya tertanggal 25 Mei 2026, BRI Unit Limboto menjelaskan bahwa klaim asuransi tidak disetujui karena pada saat restrukturisasi kredit tidak dilakukan pembayaran untuk perpanjangan asuransi.

BRI juga menawarkan sejumlah alternatif penyelesaian kredit kepada ahli waris, di antaranya pembayaran sesuai kemampuan, pelunasan pokok dengan keringanan bunga 100 persen, atau pembayaran 50 persen dari pokok dengan jangka waktu pelunasan antara 12 hingga 36 bulan.

Namun, pihak ahli waris melalui LPK RI mempertanyakan dasar dan proses tidak dilakukannya pembayaran perpanjangan asuransi tersebut. Mereka mempertanyakan apakah kewajiban perpanjangan perlindungan asuransi telah dijelaskan secara transparan kepada almarhum ketika proses restrukturisasi kredit dilakukan.

Ahli waris juga meminta sejumlah dokumen, antara lain salinan perjanjian kredit, dokumen restrukturisasi serta polis asuransi jiwa. Menurut pihak ahli waris, dokumen yang diterima belum seluruhnya menjawab informasi yang mereka perlukan terkait status perlindungan asuransi almarhum.

Menanggapi persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rekomendasi hasil RDP meminta BRI Unit Limboto segera menuntaskan proses verifikasi terkait dugaan kelalaian dalam proses perpanjangan asuransi ketika restrukturisasi kredit dilakukan.

Komisi II memberikan batas waktu paling lambat 14 hari sejak rekomendasi diterima untuk menyelesaikan proses verifikasi tersebut.

DPRD juga merekomendasikan, apabila dokumen yang diajukan ahli waris dinyatakan memenuhi persyaratan, pihak asuransi segera memproses dan mencairkan uang pertanggungan untuk digunakan melunasi sisa kredit almarhum.

Sebaliknya, apabila klaim dinyatakan ditolak karena alasan hukum maupun adanya klausul pengecualian dalam polis, BRI dan pihak perusahaan asuransi diminta memberikan penjelasan resmi secara tertulis dan terperinci kepada ahli waris.

Penjelasan tersebut juga diminta ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dan OJK agar terdapat kejelasan mengenai dasar keputusan terhadap klaim tersebut.

Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi. Dalam rekomendasi tersebut, BRI diminta menindaklanjuti seluruh poin yang disampaikan DPRD dalam waktu 30 hari kerja sejak rekomendasi diterima.

Sementara itu, LPK RI Kabupaten Gorontalo melalui Abdul Rahman Ibrahim selaku kuasa dari Tien Hanapi berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi ahli waris.

“Yang pasti kami minta agunan berupa SHM tidak dilelang sebelum persoalan klaim asuransi dan status kewajiban kredit mendapatkan kejelasan,” ujar Abdul Rahman Ibrahim, Minggu (17/8/2026).

Dirinya juga menyebut akan terus mengawal kasus ini hingga ke OJK jika pihak bank tak merespon secara serius. Sebab, menurutnya kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan kewajiban kredit, tetapi juga mempertanyakan kejelasan perlindungan asuransi yang melekat pada kredit, khususnya setelah dilakukan restrukturisasi.

“Yang pasti kami akan ikuti seluruh prosedur yang ada untuk mendapatkan keadilan. Dalam waktu dekat saya juga akan ke OJK,” tandasnya.

Tags: BRI LimbotoKlaim asuransiKomisi II DPRD GorontaloLPK RI
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, saat bertemu dengan Direktur Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum RI, Dr. Mohammad Firman, S.T., M.T.
Peristiwa

Solusi Kekeringan di Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga Usulkan Pemenuhan Air Baku dan Bantuan Mobil Tangki

1 September 2026
Salah satu gerai Alfamart di Marisa ditutup sementara oleh pemilik lahan
Peristiwa

Wah! Nunggak Pembayaran Sewa, Gerai Alfamart di Marisa Benar Ditutup Pemilik Lahan

31 Agustus 2026
Korban penikaman yang saat ini sedang dirawat secara intensif usai mendapatkan 15 tusukan usai cekcok dengan suaminya.(F. Istimewa)
Headline

Ngeri! Cekcok Pasutri di Kamar Kos Berujung Penikaman, Pria di Gorontalo Tikam Korban hingga 15 Kali

22 Agustus 2026
Next Post

Rachmat Gobel dan Makna Pulang

f.hms

APBD Gorontalo Tetap Kokoh di Tengah Efisiensi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto bersama panitia dan peserta juara

Turnamen Radjakesu Cup VIII Berakhir, ini Daftar Juaranya

9 jam ago
Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo saat menggelar RDP antara pihak ahli waris dan Bank BRI Limboto beberapa waktu lalu.

Dibawa LPK RI ke DPRD, Klaim Asuransi Kredit Husin Pou Rp200 Juta Diminta Segera Dituntaskan

3 minggu ago
Pendistribusian air bersih oleh YR Team Kolaborasi kepada masyarakat

Bantu Pemerintah Atasi Kemarau, YR TIM Kolaborasi Suplai 126 Ton Air Bersih untuk Warga

2 hari ago
Anggota DPRD Gorut Lukum Diko

Dua Desa Rawan Banjir di Anggrek, Prioritas

5 tahun ago
Foto humas

Disnakertrans Gorontalo Inventarisasi dan Verifikasi HPL Trans Pangea

16 jam ago
f.ist

Gubernur Datangi Menteri Kebudayaan atas Arahan Mensos Saefullah Yusuf, Tudingan Adhan Keliru

16 jam ago
f.ist

Satpol PP Kotamobagu Panggil Pemilik Hiburan Malam

9 bulan ago
Foto humas

Dukung Perlindungan Pekerja, Gubernur Gorontalo Apresiasi Kabupaten, Desa dan Dunia Usaha melalui Jamsostek Award 2026

16 jam ago
Rocky Gerung

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

4 hari ago
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid

Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

4 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Bantah Tudingan Adhan, Gusnar Ismail; Itu Pembohongan Publik

by NN Indonesia
8 September 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail membantah keras tudingan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, soal pertemuannya...

Foto bersama panitia dan peserta juara

Turnamen Radjakesu Cup VIII Berakhir, ini Daftar Juaranya

8 September 2026
Foto humas

Disnakertrans Gorontalo Inventarisasi dan Verifikasi HPL Trans Pangea

7 September 2026
Foto humas

Dukung Perlindungan Pekerja, Gubernur Gorontalo Apresiasi Kabupaten, Desa dan Dunia Usaha melalui Jamsostek Award 2026

7 September 2026
f.ist

Gubernur Datangi Menteri Kebudayaan atas Arahan Mensos Saefullah Yusuf, Tudingan Adhan Keliru

7 September 2026
Pendistribusian air bersih oleh YR Team Kolaborasi kepada masyarakat

Bantu Pemerintah Atasi Kemarau, YR TIM Kolaborasi Suplai 126 Ton Air Bersih untuk Warga

6 September 2026
Sekda Provinsi DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

6 September 2026
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad berfoto bersama Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa.

Bone Bolango Raih Terbaik I Pada Jamsostek Award

6 September 2026
Menteri ATR/Waka BPN Nusron Wahid

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

5 September 2026
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

5 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.