
NEWSNESIA.ID GORUT – Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mendapatkan aduan soal pemberhentian Rim Tuli sebagai guru ngaji di Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Desa Biau, Kecamatan Biau.
Wakil Ketua Komisi 2, Matran Lasunte, mengatakan dari laporan tersebut, Rim mengatakan dirinya diberhentikan dengan tidak hormat, serta pembayaran insentif belum diberikan hingga hari ini.
“Itu juga terkait dengan pembayaran insentif yang belum terbayarkan,” jelas Matran, Senin (11/7/2022).
Mendapatkan aduan tersebut, Komisi 1 telah mengundang Penjabat (Pj) Kepala Desa Biau beserta Camat Biau untuk dimintakan keterangan. Berdasarkan keterangan kepala desa hal itu telah dibayarkan.
“Sudah terbayarkan sesuai dengan masa pengabdiannya dan sejak SK pemberhentian diterbitkan, intensif guru ngaji sudah tidak diproses lagi,” jelas dia.
Alasan yang diberikan kepala desa terkait pemberhentian guru ngaji tersebut karena dianggap tidak bekerja sesuai tupoksi, serta tidak pernah membuat laporan data santri yang ada.
“Pertimbangan dari pemerintah desa untuk memberhentikan yang bersangkutan karena dianggap tidak bekerja sesuai dengan fungsinya,” kata Matran.
Dari informasi yang diterima oleh Matran, bahwa guru ngaji tersebut telah melaporkan kejadia itu kepada Bupati Gorontalo Utara. Kasus itu telah direkomendasikan kepada Inspektorat untuk diaudit khusus.
“Sudah ada perintah bupati kepada Inspektorat akan ditindaklanjuti,” paparnya.
Dengan begitu, Komisi 1 akan melakukan dan menindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat bersama dengan pihak terkait.
“Diminta membawa SK pengangkatan dan SK pemberhentian dia, untuk kita lihat seperti apa, termasuk juga akan memperhatikan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SK pemberhentian, mengingat kepala desa statusnya sebagai penjabat,” tutup Matran. (Rol)




















