
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO — Gerak cepat Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Tiga remaja yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur diamankan polisi pada Selasa (29/9/2026) pagi, hanya sekitar 1,5 jam setelah petugas menerima laporan.
Kasus tersebut terungkap setelah Jefri Takadiongen (42), warga Kelurahan Ipilo, meminta anggota keluarganya mengecek barang-barang yang tersimpan di gudang. Saat diperiksa, sejumlah peralatan pertukangan, besi, dan perabotan diketahui telah hilang.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menerima laporan dari Piket Reskrim sekitar pukul 09.00 WITA, Team URC langsung bergerak menuju lokasi. Polisi melakukan pemeriksaan awal di TKP serta menggali informasi dari korban dan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada tiga remaja yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Sekitar pukul 10.30 WITA, polisi kemudian mengamankan ketiganya di rumah salah satu terlapor di Kelurahan Ipilo.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu mesin gerinda duduk, satu karung aluminium, satu tangki sprayer, satu kompor gas, tujuh kilogram potongan aluminium, serta 20 kilogram besi plat.
Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban.
Ketiga terlapor bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.( NN-07)


















