
NEWSNESIA.ID – Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 4 orang pria yang diduga telah melakukan penggelapan mobil rental.
Terinformasi pula ke 4 pria ini ternyata juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Sulut dan Polda Sulteng.
Ke 4 pria ini dibekuk setelah warga melapor bahwa satu unit mobil Suzuki Ignis yang dipinjam menuju Sulawesi Tengah pada Kamis 16 Januari 2025 silam, dari salah satu rental yang ada di Kota Gorontalo justru dibawa kabur ke Sulawesi Utara.
Ke 4 pria ini tercatat sebagai warga kota Gorontalo yang masing-masing berinisial FD (36), IR (28) ID (43) yang merupakan warga Kecamatan Kota Timur dan RM (39) warga kecamatan Kota selatan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan,
ke 4 orang tersebut diamankan berawal dari laporan pihak rental dimana salah satu pelaku yakni IR datang ke tempat rental mobil meminjam satu unit mobil Suzuki Ignis.
“Alasannya pada waktu itu ingin menjemput keluarganya di wilayah Palu Sulawesi Tengah,” ujar Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, Selasa (28/1/2025).
Pihak rental pun lantas kata Leonardo mulai curiga, setelah rute yang disampaikan oleh IR yang sebelumnya menuju Sulawesi Tengah justru menuju Provinsi Sulawesi Utara yang dipantau melalui GPS yang terpasang di mobil.
“Jadi pemilik rental sudah mulai curiga karena mobil yang tadinya akan ke Palu ternyata sudah ke wilayah Manado, ditambah lagi saat itu IR sudah tidak bisa dihubungi sehingga pemilik rental melaporkan ke Polresta Gorontalo Kota” lanjut Kompol Leonardo.
Pihaknya pun kata dia, langsung bergerak cepat dan melakukan pencarian dengan mengumpulkan informasi keberadaan ke 4 pria tersebut. Alhasil, pencarian Team Rajawali pun berbuah manis, ke 4 orang tersebut diamankan di salah satu cafe yang berada di kecamatan Dumbo Raya, Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 01.20 Wita dini hari.
“Kami setelah mendapatkan laporan langaung mengumpulkan berbagai informasi dan ternyata ke 4 orang ini merupakan DPO dari Polda Sulut dan Polda Sulteng pada perkara yang sama yakni penggelapan mobil,” kata Kompol Leonardo.
Pihak berwajib pun langsung mengamankan ke 4 orang tersebut di Mapolresta Gorontalo Kota dan telah diserahkan ke penyidik untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi 1 (satu) unit mobil Ignis itu sudah dijual dengan harga 27 Juta Rupiah,” tutup Kasat Reskrim.(JM/NN)