
NN, GORONTALO– Di akun medsos dan player BuheliGorontalo menulis “Pungli di Samsat Limboto di pelihara dari atas” Kemudian dilanjutkan bahwa Kepala UPTD Samsat kabupaten Gorontalo suami dari keponakan gubernur.
Seolah olah peristiwa pungli di Samsat Limboto atas arahan dan sepengetahuan dari gubernur. Tuduhan tersebut di buat bukan berdasarkan fakta dan bukti hanya berangkat dari asumsi liar dan imajinasi admin buheli.
Padahal faktanya gubernur telah memerintahkan untuk investigasi dan klarifikasi dan memberikan sanksi atas peristiwa tersebut dan menindak tegas oknum di balik pungli yang viral baru baru ini.
Menurut Dr. Alvian Mato, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tidak main main untuk menegakan aturan demi kepentingan masyarakat Gorontalo. Beliau tegas orangnya. Jika salah di beri sanksi. Namun gubernur juga tidak akan mentoleransi jika ada informasi yang terselip hoax, berita bohong dan fitnah didalamnya
Jika ternyata informasi yang di beritakan atau di siarkan tidak benar, hoax, fitnah melalui akun dan player buheligoronhalo dengan maksud di ketahui oleh khalayak ramai maka perbuatan ini berpotensi untuk di pidanakan sesuai yang di atur dalam kitab undang undang hukum pidana
Masing masing Dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda 200 juta rupiah. Untuk berita bohong atau hoax sendiri diancam dengan penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.(rls)

















