NewsNesia.id – Tim kuasa hukum Pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) resmi menyerahkan gugatan sengketa hasil Verfak ke pihak Bawaslu Bone Bolango, Kamis (22/7/2024).
IRIS melalui kuasa hukum yang didatangkan langsung dari Jakarta masing-masing, Yosef Mado Witin., S.H.,M.H, Vinia Yunanda., S.H, dan Rio Potale., S.H.,M.H menitip beratkan terhadap mekanisme dan prosedur oleh pihak KPU yang banyak dinilai cacat selama proses tahapan verfak.
Materi gugatan paslon IRIS diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo.
“Iya memang benar Bapaslon IRIS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu dan kami sudah berikan tanda terima permohonan kepada kuasa hukum,” jelas Yulianti.
Yulianti menambahkan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya nantinya akan diputuskan melalui rapat pleno, apakah permohonan tersebut memenuhi syarat Formil dan materiil,” tandas Yuli.