
NEWSNESIA.ID GORUT – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Deasy Sandra Maryana Datau, meminta agar warga menjaga kondusifitas daerah pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022. Pasalnya, saat ini sudah ada tujuh desa yang melakukan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorut.
“Saya harap proses sengketa yang dilayangkan dapat selesai dengan baik dan tidak sampai mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan,” kata Deasy, saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).
Ia juga berharap masyarakat yang mendukung pihak tergugat dan yang menggugat agar selalu menjaga situasi dan kondisi, sehingga tidak ada permasalahan yang nantinya akan muncul.
“Masyarakat juga harus ikut menjaga situasi dan kondisi desa dan juga daerah agar selama proses gugatan hingga selesai, situasi daerah tetap kondusif,” ujar Deasy.
Dalam kesempatan itu, Deasy juga mengapresiasi pelaksanaan pilkades yang berjalan dengan aman tanpa ada pertikaian yang terjadi, walaupun persaingan antar calon begitu ketat selama masa kampanye hingga tahapan pencoblosan
“Namun suasana persaingan tersebut berjalan secara kondusif, dan masyarakat pendukung bersikap sportif sehingga tidak terjadi gesekan yang sampai berdampak pada situasi atau kondusifitas daerah,” ucapnya.
Ia menilaj, hal tersebut tak lepas dari kesadaran masyarakat yang sudah terbangun sehingga tidak mudah untuk diadu domba.
“Ini juga merupakan keberhasilan dari panitia pemilihan dan juga tingkat kesiapan dari pihak keamanan selama proses pilkades,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorut, Hastomo Musa, mengatakan, rata-rata laporan yang masuk yakni tentang pelanggaran pemilihan, seperti persyaratan, kampanye, politik uang, dan menghujat saat kampanye yang bukan tim pelaksana kampanye.
“Sesuai juga dengan regulasi bahwa setelah mengadukan diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi. Dan untuk menggugat diberikan tiga hari setelah hari pemungutan suara,” kata Hastomo, saat dihubungi.
Ia menyebutkan, tujuh desa itu yakni Desa Windu, Pontolo, Biau, Poso, Papualagi, Tolango, Buladu.
Hasomo menjelaskan, pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, saat melakukan laporan atau gugatan maka harus membawa minimal dua alat bukti.
“Jika belum dapat dua maka diberikan waktu untuk melengkapi selama tiga hari dari waktu pelaporan,” jelas dia.
Proses yang berlangsung saat ini, kata dia, sudah bergulir pada tahap penyampaian laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk selanjutnya menentukan, menyidangkan, menetapkan, dan melakukan klarifikasi.
“Jadi saksi, pelapor, para terlapor, kemudian dibuat BAP atau Berita Acara Pemeriksaan, dan pemeriksaan dan kemudian nanti akan disidangkan, yakni sidang pleno PPK,” tutup dia. (Rol)




















