
NN.ID, GORONTALO- Baur STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo AIPDA Dedy Paulutu, turun menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Gorontalo sebagaimana yang diberitakan NN.ID, Jumat 12 Desember 2025.
Setelah membaca pemberitaan itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.
“Kami telusuri tidak terdapat pungutan seperti yang diberikan. Kami langsung melaksanakan penelusuran terhadap loket dan petugas di lingkungan Samsat dan tidak terjadi seperti apa yang diberitakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai Samsat UPTD Kota Gorontalo di Layanan Informasi. Salah seorang wajib pajak dimintakan uang Rp 100.000 untuk biaya formulir.
Uang itu dikembalikan ke wajib pajak yang berprofesi sebagai Ojol ini karena wajib pajak tersebut ngotot meminta kwitansi bukti pembayaran Rp 100.000 ke petugas Layanan Informasi berinisial T.(nn)




















