
NEWSNESIA.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, menerima draft rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Gorontalo Utara Tahun 2026.
Draft rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 itu diterima langsung Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025).
Dalam paripurna itu, seluruh fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi, menyatakan menerima dan menyetujui KUA-PPAS itu untuk dibahas berdasarkan mekanisme yang ada di DPRD.
Ketua DPRD, Dedy Dunggio, mengatakan pembahasan rancangan umum APBD itu akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Setelah diterima, selanjutnya berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib, pembahasan rancangan umum APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD,” ujar Dedy.
Selanjutnya pada ayat 3 Peraturan DPRD, kata Dedy, kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama TAPD untuk membahas rencana PPAS.
Pada ayat 4 kata Dedy, juga dijelaskan Badan Anggaran melakukan konsultasi dengan Komisi-komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan dalam rancangan KUA-PPAS tersebut.
Kendati demikian, sebelum konsultasi itu, Komisi-komisi melakukan pembahasan program dan kegiatan OPD sesuai dengan Mitra Kerja Komisi-komisi sebagaimana diatur pada ayat 5.
“Dan berdasarkan ketentuan tersebut, pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 akan dibahas di komisi-komisi bersama OPD yang menjadi mitra kerja komisi,” jelas Dedy. (Prin)






















