
NEWSNESIA.ID – Komisi III DPRD Gorontalo Utara yang dipimpin Windra Lagarusu mendesak Pemda segera menuntaskan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD).
Desakan itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Keuangan dan Bagian Hukum Pemkab Gorontalo Utara, Senin (13/7/2026).
Windra menyoroti keterlambatan harmonisasi Ranperda ke Kementerian Hukum yang seharusnya diajukan oleh OPD pengampu. Padahal Ranperda tersebut telah dibahas sejak enam bulan lalu.
“Harmonisasi harus diajukan OPD pengampu. Kami minta OPD terkait dan Bagian Hukum lebih serius,” ujar Windra.
Menurutnya, Perda BMD sangat penting untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mempercepat, Komisi III menetapkan target penyelesaian di tingkat eksekutif paling lambat Agustus 2026. Jika rampung, Ranperda akan kembali dibahas di DPRD hingga tahap penetapan.(*)


















