
NEWSNESIA.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, menerima kunjungan PT Gorontalo Alam Bahari (GAB), perusahaan pertama pengelola pulau saronde.
Dalam kunjungan itu, PT GAB menyampaikan maksud dan tujuan mereka meminta audiens, menjelaskan persoalan pendapatan asli daerah yang masuk dalam materi persidangan Mahkamah Agung, juga terkait dengan pengelolaan Pulau Saronde serta keterlibatan masyarakat.
PT GAB sendiri, merupakan perusahaan pengelola pertama pulau saronde yang dianggap sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, dalam pertemuan tersebut meminta agar PT GAB memasukan hasil putusan MA, termasuk Perjanjian Kerjasama, serta Bukti Setoran ke daerah dalam bentuk retribusi dan lainya.
“Ini akan kami pelajari lebih lanjut, seperti halnya setoran yang masuk PAD tersebut, mungkin saja sistemnya eror dan lain sebagainya,” kata Deisy, Senin (3/2/2025)
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara Ridwan R. Arbie menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati hati sekali terhadap persoalan ini.
“Olehnya kami harus mengkaji kembali secara keseluruhan terutama terhadap putusan MA ini, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ridwan.
DPRD Gorontalo Utara kata Ridwan, bertanggungjawab dan beritkad baik untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan pulau saronde itu.
“Untuk itu kami akan mengundang pihak Pemda mulai dari Sekda, kadis pariwisata dan pihak terkait lainnya untuk membahas persoalan ini,” tegas Ridwan. (Prin)





















