
NEWSNESIA.ID, GORUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan 3 rapat paripurna mulai dari rapat paripurna internal terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rapat Paripurna terkait Keputusan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2021 dan paripurna terkait Ranperda.
Wakil Ketua 2, DPRD Kabupaten Gorut, Hamzah Sidik dalam keterangannya usai pelaksanaan sejumlah rapat paripurna tersebut mengatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Gorut, Indra Yasin dalam rapat paripurna tersebut, pada dasarnya diserahkan kepada pihak DPRD untuk prosesnya.
“Dalam artian untuk proses pembahasan perubahan anggaran untuk APBD tahun 2021, bupati menyerahkan seluruhnya kepada DPRD untuk memprosesnya sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” kata Hamzah, Selasa (28/9/2021).
Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kata Hamzah, pihaknya dalam rapat paripurna telah setuju dan membentuk Pansus untuk membahas Ranperda yang telah ditetapkan untuk dibahas.
“Dan diharapkan dalam kurun waktu yang tidak lama, terhadap 6 Ranperda tersebut akan segera selesai dibahas, ” jelasnya.
Untuk waktu yang dibutuhkan dalam pembahasan Ranperda kata Hamzah biasanya dan sesuai dengan Tatib itu memakan waktu sampai setahun lamanya.
“Akan tetapi biasanya juga untuk pembentukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) memakan waktu 2-3 bulan lamanya,” tegasnya.
Untuk lama tidaknya pembahasan sebuah Ranperda menjadi Perda, tergantung dari kinerja Pansus yang telah dibentuk.
“Kalau rapat-rapat pembahasan yang dilakukan oleh pihak pansus seminggu sekali maka tentunya untuk produk hukum yang diharapkan tersebut akan cepat selesai,” tandasnya.(adv/rol)





















