
NEWSNESIA.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Terpilih Masa Jabatan 2025-2030.
Pengumuman itu disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Ke 19 dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Terpilih Periode 2025-2030 yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra M Datau, diruang sidang DPRD, Selasa (10/6/2025).
Deisy, mengatakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ Tentang Pengesahan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024.
Bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur.
Merujuk pada hal itu kata Deisy, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 315 Tahun 2025 Tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan.
Selanjutnya kata Deisy, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah menyampaikan Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 176/PL.02.7-SD/7505/2/2025 Tanggal 29 Mei 2025, Perihal usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih.
“Olehnya dalam rapat paripurna DPRD hari ini kami selaku pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mengumumkan bahwa, 1. Bapak Thariq Modanggu, S.Ag, M.Pdi. sebagai Bupati Gorontalo Utara terpilih Masa Jabatan Tahun 2025 sampai 2030. 2. Ibu. Nurjana Hasan Yusuf, S.IP. sebagai Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih masa jabatan tahun 2025 sampai 2030,” kata Deisy. (Prin)



















