
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Kepolisian Sektor (Polsek) Randangan kini tetapkan NS sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap FA yang merupakan karyawan magang di salah satu bank milik BUMN Kanca Marisa, Gorontalo.
Penetapan NS sebagai tersangka diketahui melalui Kanit Reskrim Polsek Randangan, AIPDA Abdul Rahman Ibrahim, saat di wawancarai lewat sambungan telepon, Senin (16/01/2023).
Kanit Reskrim menjelaskan, sebelumnya diketahui, saudari FA telah melaporkan NS atas dugaan tindak penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Randangan Pada, Selasa 22 November 2022 silam.
Sehingga atas dasar itu, kemudian Polsek Randangan menindak lanjuti perkara tersebut sampai naik ke tahap penyidikan.
Dirinya juga menuturkan, sebelumnya juga memang sudah diupayakan untuk dilakukan mediasi, tapi tidak membuahkan hasil karena tidak terjadi kesepakatan antara keduanya.
“Saya sudah layangkan surat untuk mediasi, karna tidak membuahkan hasil, pihak korban melanjutkan perkara,”ungkap Kanit.
“Setelahnya, kamipun telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka NS dan beberapa orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tesebut, NS sah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak penganiayaan terhadap FA,” tukasnya.(mus/NN)
Terakhir AIPDA Abdul Rahman Ibrahim mengatakan, untuk pemeriksaan berikutnya itu, dijadwalkan pada hari kamis mendatang.






















