
NEWSNESIA.ID- Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili diberhentikan sementara oleh Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu diputuskan dalam sidang etik yang dipimpin Ketua DKPP Eddy Lugito di Jakarta, yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial DKPP, Jumat 8 Desember 2023.
Dalam putusan DKPP, Erman Katili terbukti lalai dan tidak berkepastian hukum sebagaimana ketentuan. Jawaban teradu (Erman Katili) juga saat sidang tidak meyakinkan DKPP.
Maka DKPP memutuskan, berdasarkan fakta persidangan, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Untuk itu Eeman Katili diberikan sanksi peringatan keras dan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja, sampai terbit laporan polisi pemalsuan tandatangan dan penggunaan KTP Erman Katili yang diduga dilakukan Ketua DPD PKP Provinsi Gorontalo serta ada surat perubahan keputusan DPP PKP tentang pengurus DPD PKP Provinsi Gorontalo atau surat pernyataan Ketua Umum DPP PKP bahwa Erman Katili bukan pengurus DPD PKP Provinsi Gorontalo.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pegiat Pemilu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili ke DKPP karena diduga masih senagai pengurus partai politik (Sekertaris DPD PKP Provinsi Gorontalo) saat mendaftar dan pelantilan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Erman membantah. Menurutnya nama dan tandatangannya dicatut oleh Ketua DPD PKP Provinsi Gorontalo. Bahkan KTP miliknya digunakan tanpa sepengetahuan dirinya.(NN)