
NEWSNESIA.ID, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp473,39 miliar pada Tahun Anggaran 2027.
Proyeksi tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan Gorontalo pada 2027.
Hal ini dipaparkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang didampingi Wagub Idah Syahidah, Sekda Sofiyan Ibrahim, para Asisten dan pimpinan OPD dalam konferensi pers terkait kebijakan fiskal daerah APBD tahun 2027, di Rujab Gubernur Minggu (13/9/2026).
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan, pemerintah terus mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah dengan tetap melihat potensi ekonomi yang berkembang di Gorontalo.
Dalam proyeksi 2027, PAD Gorontalo bersumber dari empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah menjadi sumber penerimaan terbesar, dengan proyeksi sekitar Rp409,91 miliar. Sementara itu, retribusi daerah diproyeksikan sebesar Rp49,66 miliar. Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sekitar Rp11 miliar, sedangkan lain-lain PAD yang sah diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Meski begitu, Gusnar menyebut, angka proyeksi PAD tersebut masih memiliki peluang untuk meningkat. Salah satu potensi tambahan berasal dari sektor pertambangan rakyat yang belum dihitung dalam proyeksi awal.
“Rp473 miliar itu kita belum memperhitungkan pendapatan dari iuran pertambangan rakyat yang perdanya baru diketuk kemarin. Mudah-mudahan ini bisa mendongkrak lagi pendapatan daerah,” ujar Gusnar.
Selain iuran pertambangan rakyat, Pemprov Gorontalo juga berharap adanya tambahan pendapatan melalui dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan, termasuk dari royalti aktivitas pertambangan Pani Gold.
Gusnar mengungkapkan, berdasarkan catatan pemerintah provinsi, setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas pertambangan Pani Gold telah mencapai sekitar Rp562 miliar dalam kurun waktu enam bulan.
“Jadi itu belum termasuk. Mudah-mudahan itu bisa masuk di tahun 2027,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah masih perlu memperjuangkan kepastian terkait mekanisme perhitungan dan penyaluran DBH tersebut di tingkat pemerintah pusat.
Gusnar mengatakan, Pemprov Gorontalo bersama pemerintah kabupaten yang memiliki wilayah pertambangan telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam koordinasi tersebut, pemerintah daerah mendapat penjelasan bahwa perhitungan DBH menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Karena itu, Pemprov Gorontalo akan kembali melakukan koordinasi untuk memastikan potensi penerimaan tersebut.
“Kami akan datangi lagi agar supaya jelas dan apakah bisa masuk di tahun anggaran 2027,” ujarnya.
Dengan demikian jika terealisasi, tambahan penerimaan dari sektor pertambangan tersebut akan memperkuat kapasitas fiskal Gorontalo dan mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan pada 2027.(*)


















