NEWSNESIA.ID GORUT – Berdasarkan LKPJ Bupati Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2021 terungkap bahwa Kabupaten Gorut mengalami kekurangan tenaga dokter. Pasalnya, dalam regulasi dan standar yang diberikan WHO dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terbukti bahwa jumlah dokter di Gorut masih rendah.
Dalam standar WHO disebutkan bahwa 15 puskesmas harus memiliki 156 dokter, untuk IDI sebanyak 121 dokter, serta BPJS 84 dokter. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 setidaknya Kabupaten Gorut memiliki 75 dokter, namun yang ada hanya 21 dokter.
Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Gorut, Alhamid Otoluwa, mengatakan, kuota untuk dokter di Gorut memang ada. Hanya saja, keinginan untuk masuk menjadi dokter dengan status PNS di Gorut tidak ada.
“Permasalahan kurangnya dokter, ini juga perlu ditingkatkan memang. Menjadi dokter itu, jadi guru saja atau dosen saja mahal, apalagi dokter,” kata Alhamid, melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2022).
Ia mencontohkan misalnya dirinya menjadi dokter, dengan biaya kuliah yang begitu maka akan sulit menerima pekerjaan dengan insentif rendah.
“(Misalnya) saya bertugas di Gorut dengan insentif yang rendah apa saya mau? Tentu tidak mau. Kalaupun ada yang mau terbatas satu dua orang saja. Sehingga jangan heran duduknya jumlah dokter yang dibutuhkan sejumlah 156 yang ada hanya 21,” kata Alhamid.
Ia menilai, perlu strategi yang konkret dalam mengatasi kuota dokter yang ada di Gorut, dari pemerintah daerah untuk meningkatkan insentif para dokter
Sehingga, menurutnya, kebutuhan dokter dapat terpenuhi, karena sektor kesehatan dapat menjadi sumber PAD jika pelayanan menjadi baik.
“Kalau saya rasa kita hitung-hitungan kesehatan itu adalah yang terbesar untuk mendapatkan PAD, tetapi terabaikan sampai dengan hari ini,” tutup dia. (Rol)