
NEWSNESIA.ID, BONEBOL – Kepastian periode jabatan kepemimpinan Bupati Bone Bolango Hamim Pou akhirnya terjawab sudah. Itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil yang dilayangkan pihak pemohon belum lama ini.
Menurut tim kuasa hukum Hamim Pou, Dr. Duke Arie Widagdo SH.MH menyampaikan bahwa dalam amar putusan menyebutkan MK mengacu pada putusan sebelumnya. Yakni keputusan nomor 22 tahun 2009 tentang periodisasi calon kepala daerah.
“Dalam putusan nomor 22 tahun 2009 sudah ada mengenai periode calan kepala daerah. Ngak mungkin ada dua kali putusan berbeda dalam satu permasalahan. Makanya dalam pemaknaan perkara MK mengacu pada putusan dimaksud,” jelasnya.
Disamping itu kata Duke, permasalahan menimpa Hamim Pou tidak bisa dijadikan alasan permohonan aduan uji materi di MK. Pasalnya, secara konkrit praktek itu bukan pemaknaan norma.
“Pasal 7 ayat 2 huruf (n) tidak ada pelanggaran konstitusional didalamnya. Itu artinya tidak bertentangan dengan UUD. Makanya kenapa ini tidak bisa diuji di MK,” tambahnya menjelaskan.
Untuk itu, putusan MK tersebut semakin jelas kalau masalah periodisasi yang ditimpakan membuktikan bahwa jabatan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou masih 1 periode kepemimpinan.
“Secara konstitusional bahwa Hamim Pou masih dianggap belum melebihi dua periode. Sehingga keputusan KPU menetapkan dalam pemilu sebagai peserta Pilkada itu sah,” tegasnya.
Ia bahkan optimis apa yang menjadi keputusan MK akan berimbas pada kasus gugatan yang lain ditengah berprosesnya di MK.
“Ini juga nantinya akan kita bantah. Karena dalam permohonan itu lagi-lagi menyebut masalah periodisasi yang menjadi tuntutan pemohon. Sebab, masalah periodisasi ini sudah selesai,” pungkasnya.(nrt-nn)