
NEWSNESIA.ID, Pohuwato – Gelar Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2023, Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato berhasil amankan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba.
Mereka diringkus Sat Narkoba di tempat berbeda hanya selang waktu 13 jam. Dari tangan mereka ditemukan 1 (satu) paket kemasan pipet (sedotan) diduga berisi Narkotika dan 4 (empat) paket klip diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pohuwato melalui Kepala Satuan Res Narkoba, Iptu Renly H. Turangan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Renly menuturkan, penangkapan pertama pada Selasa, 25 April 2023. Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya barang haram (Narkotika) yang bawa oleh seorang lelaki.
Dari inforamasi tersebut kata Renly, personel sat narkoba yang dipimpinnya bergerak cepat menuju Kecamatan Duhiadaa, dan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku lelaki berinisial MH(49) Desa Buntulia.
“Dari hasil pengeledahan, kami menemukan 1 (satu) paket kemasan pipet (sedotan) diduga berisi Narkotika,” ungkap Renly.
Lanjutnya, pada hari kedua, Rabu, 26 April 2023, sekitar pukul 02.30 wita, Sat Narkoba kembali mendapatkan Informasi tentang adanya seorang perempuan yang membawa Narkotika diduga jenis Shabu.
Kemudian Ia bersama personil langsung menuju salah satu Hotel yang berada di seputaran SPBU Marisa, dan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seorang perempuan terduga pelaku penyalagunaan obat terlarang yang berinisial MS(31) aarga Desa Marisa Selatan.
“Ditemukan 4 (empat) paket klip diduga berisi Narkotika jenis Shabu,” beber Renly.
“Setelah dilakukan tes urine positif terhadap keduanya, mereka langsung diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, guna proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti dibawa ke Balai POM Kota Gorontalo untuk mengetahui pasti jenis dan berat barang bukti tersebut,” tandas Kasat Narkoba.
Kedua terduga penyalahgunaan narkoba tersebut bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling tinggi 12 tahun paling rendah 4 tahun.

















