
NEWSNESIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak Gugatan Merlan-Syamsu (MULUS).
Hakim Mahkamah Konstitusi Membacakan Putusan Pemohon atas nama pasangan Merlan Uloli-Syamsu Botutihe sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bone Bolango saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan di sidang putusan sengketa Pilkada, Rabu (5/2/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo Hakim MK yang membacakan hasil putusan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.
Jadwal sidang sebelumnya yakni mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ismet Mile-Risman Tolingguhu (IRIS) sebagai termohon yang memberikan tanggapan terhadap berbagai dalil yang diajukan oleh Pemohon yakni pasangan Nomor Urut 1, Merlan Uloli Syamsu Botutihe (MULUS).
KPU Bone Bolango melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanap menegaskan bahwa permohonan atau dalil yang sebelumnya disampaikan dan diajukan pasangan calon 01 hampir sepenuhnya tidak jelas.
“Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 perkara dengan Register Nomor 103/PHPU.BUP- XXIII/2025,” tegasnya.
Dengan ditolaknya permohonan pemohon tersebut, maka dipastikan pasangan IRIS segera mungkin dijadwalkan untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango periode 2025-2030.*