NEWSNESIA.ID, POHUWATO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan pasal 135 PKPU No 10 Tahun 2024, KPU mengumumkan perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran apabila hanya terdapat pasangan tunggal pada pendaftaran yang dibuka sebelumnya.
Kerena untuk Kabupaten Pohuwato sendiri diketahui, dari 3 hari waktu yang diberikan, hanya 1 pasangan (Saipul Mbuinga Iwan Adam) yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU Pohuwato.
Maka dengan dasar tersebut, KPU Pohuwato membuka/memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 3 hari, terhitung dari Sabtu, tanggal 31 Agustus sampai dengan 2 September 2024.
Untuk hari pertama dan kedua KPU membuka mulai dari pukul 08:00 – 16:00 WITA. Sedangkan untuk hari terakhir (tanggal 2 September) dibuka mulai pukul 08:00 – 23:59 WITA. Sementara untuk tempat di Gedung B KPU Pohuwato.