
NEWSNESIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Gorontalo akan ambil keputusan akhir terkait kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Hari ini, Selasa (27/4/2021).
Nasib tiga terdakwa yakni Asri Wahyuni Banteng, Farid Siradju dan Ibrahim akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor esok hari.
Sebelumnya sidang yang digelar mulai sejak tanggal 14 Desember tahun lalu tersebut akan memutuskan nasib ketiga terdakwa yang dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dari Pantauan Newsnesia.id, nampak puluhan personil kepolisian berjaga-jaga di Pengadilan Tipikor untuk mengamankan jalannya sidang.
Sementara pihak keluarga terdakwa juga nampak was-was menantikan keputusan yang mulia Hakim
Awak media juga turut hadir memenuhi ruang sidang yang beberapa jam lagi akan memutuskan ujung perkara Kasus Korupsi GORR. (AnQ/NN)



















