
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato melakukan sidak makanan sepanjang jalur pasar tradisional Marisa, Rabu (05/04/2023).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar ragam kuliner ramadan yang dijual layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Pengujian sampel dilakukan langsung di tempat sebab pada sidak tersebut difasilitasi dengan mobil laboratorium keliling sehingga hasilnya pun keluar saat itu juga.
Dikonfirmasi, Plh Sekda Pohuwato, Zulkifli Umar mengungkapkan, dari 89 sampel yang sudah diuji laboratorium, pihaknya menemukan 2 sampel yang mengandung zat berbahaya, diantaranya mie basah dan kue cara (apang colo).
“Kue yang yang terindikasi mengandung zat berbahaya ini ada dikuenya bukan digula arennya. Sedangkan untuk mie itu kental sama seperti karet, ketika ditekan, kuenya itu agak licin, dan dari hasil lab menunjukkan bahwa keduanya tidak aman dikonsumsi,” ungkap Zulkifli Umar.
Mendapati hal demikian, Zulkifli menghimbau agar, dalam membuat makanan, untuk memprioritaskan kebersihan dan kesehatan jajanan yang dijual.
“Saya mengimbau kepada seluruh pedagang takjil, atas nama pemerintah daerah kiranya dapat melakukan jual beli sesuai dengan syariat islam tanpa mencampur zat-zat berbahaya. Karena ini akan berbaur kepada kesehatan masyarakat itu sendiri juga terhadap anak-anak kita,” pintanya.
Sementara itu, senada dengan Plh Sekda, Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menuturkan, dari hasil pengujian terhadap 89 sampel takjil, terdapat 2 sampel diantaranya ditemukan mengandung zat berbahaya dan positif mengandung boraks.
“Untuk hal ini, kami akan menerjunkan tim khusus menelusuri siapa penjualnya dan siapa produsennya. Bagi mereka penjual dan produsen dapat kita kenakan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mana, setiap orang berhak menjual pangan yang aman bagi masyarakat,” jelas Agus.
“Itu ada pidananya. Yang dapat kita kenakan pro justicia atau pidana, akan kita telusuri. Undang-undang Pangan itu hukumnya bisa sampai diatas 3 tahun penjara,” tutupnya.(mus/NN)



















