NEWSNESIA.ID, GORUT – Terkait dengan sosialisasi kebijakan penanaman modal di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sudah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu saat diwawancarai beberapa awak media, usai menghadiri sosialisasi kebijakan penanaman modal kepada pelaku usaha di Kabupaten Gorut tahun 2021, bertempat di Grand Q Hotel Gorontalo, Senin (18/10/2021).
Thariq mengatakan, proses perizinan di Gorut sudah memperoleh penghargaan dari Kementerian Investasi dan Badan Penanaman Modal (BKPM). Dimana Gorut ranking 1 tingkat provinsi dan rangking 42 ditingkat nasional, dari 415 kabupaten.
“Ini menunjukkan bahwa sebenarnya sistem pelayanan di Gorut itu sudah memperoleh nilai sangat baik, sehingga perlu tetap dilakukan kebijakan pelayanan,” ujar Thariq Modanggu.
Hal ini mengapa? Kata Thariq, karena sistem OSS ini sudah kita laksanakan, tapi diluar itu ada yang hal yang harus diselesaikan.
“Misalnya berkaitan dengan sinkronisasi, regulasi, persyaratan teknis. Sehingga ini kami meminta, disamping kami sosialisasikan tadi, ada juga beberapa masukan yang perlu ditindaklanjuti,” kata Thariq.
Untuk pengurusan ijin yang masih menggunakan format lama, lanjut kata Thariq, ini perlu membutuhkan penanganan dan kajian khusus.
“Misalnya perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu juga menjadi bagian yang kami sosialisasikan dan menjadi bagian yang perlu disosialisasikan,” paparnya lagi.
Lebih lanjut Thariq menambahkan, karena ada proses yang sudah terlanjur berjalan serta pihak dunia usaha ini sudah melakukan kewajiban mereka.
“Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena bagaimana pun investasi ini tumbuh bergeraknya akan memperbaiki atau meningkatkan pertubuhan ekonomi,” pungkasnya.(adv/rol)