NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Belakangan ibi media sosial heboh dengan adanya razia masker besar-besaran oleh Ditlantas Polri beserta jajaran, hingga tingkat Polda.
Dalam pesan berantai itu disebutkan, “besok Ditlantas Polda ada razia masker serentak diseluruh Indonesia, baik yang dikantor, toko, bengkel mobil, motor, dst…”
Kepala Umum Penerangan Humas Polda Gorontalo Akp Karsum Ahmad,SH, menegaskan hal itu tidak benar alias hoaks.
“Info itu tidak benar. masyarakat harus bijak dalam menyikapi isu yang beredar, apalagi sumber-nya tidak jelas,” ujarnya.
Mirisnya, isu yang beredar sering dikaitkan dengan nominal denda yang harus dibayar oleh setiap yang melanggar, yakni sebesar Rp 250 ribu.
“Memang saat ini TNI/ Polri serta Satpol PP terus melakukan pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan berkaitan covid 19, di Gorontalo tidak ada aturan untuk pembayaran denda Rp 250 ribu untuj pelanggaran prokes yang ada hanya teguran lisan dan tertulis,” pungkasnya.(jian/NN)