NewsNesia.id, BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengeluarkan keputusan terbaru terkait pasangan calon yang akan ikut di Pilkada serentak 9 Desember 2020, yang dikeluarkan 23 Oktober.
Surat KPU Nomor : 62/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor : 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati banggai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, tersebut, sebagai bentuk tindaklanjut terhadap putusan PT TUN Makassar, yang memerintahkan agar KPU Kabupaten Banggai mengakomodir pasangan Calon Herwin Yatim-Mustar Labolo sebagai peserta Pilkada 2020, yang sebelumnya dicoret KPU atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai.
Dengan demikian, maka kontestan Pilkada Banggai menjadi tiga pasangan calaon. Masing-masing Nomor Urut 1 Sulianti Murad-Zainal Abididin, yang diusung Partai Gerindra dan PAN, Nomor Urut 2 pasangan Amirudin – Furqanuddin yang diusung Nasdem, Golkar, PKB dan Hanura serta pasangan nomor urut 3 Herwin yatim-Mustar Labolo yang diusung PDIP, PKS dan Perindo.(im-NN)