NEWSNESIA.ID – Tahapan pencoblosan Pemilu 2024 tinggal terhitung beberapa hari lagi. Tepat pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, seluruh masyarakat wajib pilih diharapkan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing wilayah agar menggunakan hak pilihnya.
Nah, di hari pencoblosan ini, ada hal penting diingatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Yakni, bagi setiap wajib pilih dilarang mengambil foto atau merekam video saat proses mencoblos kertas suara di bilik disediakan.
“Kalau bawa handphone (HP) boleh. Tapi tak boleh merekam,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dilansir dari pmjnews.
Sebab, kata Hasyim menjelaskan, dalam asas Pemilu diatur ketentuan rahasia. Di mana, hasil pilihan seseorang pada saat pemungutan suara di TPS harus bersifat pribadi dan rahasia.(nn)