POHUWATO-NN– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato melakukan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo, tentang penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit penerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.
Selain itu, terjadi perjanjian kerja sama tentang penempatan dana (deposito). Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga dengan Direktur Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo, yang diwakili oleh Group Head Operasional, serta Kepala BPKPD Pohuwato, dengan Pimpinan PT. Bank Sulut-Go Cabang Marisa, Selasa, (06/02/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Saipul memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo yang telah melakukan kerja sama membantu mengawal pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pohuwato.
“Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD dan sebagai tindak lanjut surat edaran Kemendagri Nomor 903/5286/sj tentang implementasi penggunaan KKPD pada pemerintah daerah provinsi,” jelas Bupati Saipul.
Ia melanjutkan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini, merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.
Disisi lain, kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo merupakan pedoman dalam penggunaan/penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ruang lingkupnya antara lain mencakup penerbitan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD), tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD), jaminan pembayaran terhadap pemakaian/penggunaan KKPD oleh pemegang KKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerbitan tagihan e-billing, pemberian layanan atas penggunaan/penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.
“Dengan dilaksanakannya kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dapat membantu pemerintah daerah agar pelaksanaan penggunaan/penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah khususnya untuk penggunaan uang persediaan (UP) dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian secara transparansi dan akuntabel serta dapat membentuk sinergi yang saling memberikan manfaat kepada semua pihak,” tukasnya.(mus/NN)