
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2026 di Kabupaten Pohuwato. Kedatangan Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau.
Dalam sambutannya, Iskandar Datau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, yang telah melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pohuwato.
Ia menilai kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iskandar Datau juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar memberikan dukungan penuh kepada Tim Pemeriksa selama proses pengawasan berlangsung. Ia meminta setiap OPD menyiapkan dan menyampaikan data serta dokumen yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sehingga pelaksanaan pengawasan dapat berjalan lancar dan efektif.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, Hasan Huradju, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.
Hasan menyampaikan bahwa kedua regulasi tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam melaksanakan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa tujuan pelaksanaan pengawasan ini adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota telah berjalan secara efisien, efektif, serta sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dari perspektif Aspek Pembinaan dan Pengawasan Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.
Menurutnya, pengawasan tidak semata-mata bertujuan untuk menilai kepatuhan perangkat daerah terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mengidentifikasi berbagai kendala, serta mendorong perbaikan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pohuwato. Hasil pengawasan juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan program dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui kegiatan pengawasan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



















