
NewsNesia.id -(NN)- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur menggunakan sistim shif. Kebijakan kerja ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB.
Pemberlakuan waktu kerja tersebut, bagian dari komitmen pemerintah untuk tetap melakukan pencegahan dan penyebaran virus corona. Kebijakan new normal membuat masyarakat ingin segera beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan. Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
“Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS,” kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shif 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shif 2 dari 10.00 WIB – 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shif ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat. (man/kontan.co.id)