GORONTALO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terus mematangkan kesiapan rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk itu, digelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) melibatkan seluruh ketua-ketua PPS dari 205 desa dan kelurahan, Rabu 6 Desember 2023 di Hotel Damhil Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain dalam sambutannya mengatakan, rekruitmen KPPS secara tekhnis menjadi tanggungjawab PPS dalam melakukan pembentukan. Untuk itu, diharapkan agar ini dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Bimtek ini, para ketua PPS diberikan penguatan tentang tekhnis rekruitmen KPPS yang memang itu menjadi ranah PPS. Mengingat, jumlah SDM KPPS yang begitu besar maka diharapkan PPS dapat maksimalkan perannya masing-masing di desa untuk melakukan perekrutan, tentu harus sesuai dengan regulasi yang diatur.
Selain komisoner KPU Kabupaten Gorontalo, Hadir pula Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem memberikan materi pada Bimtek Ketua-ketua PPS se Kabupaten Gorontalo tersebut.
Sementara itu, perlu diketahui untuk pendaftaran akan dibuka 11 Desember 2023 mendatang. Persyaratan menjadi KPPS sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun bagi KPPS. - Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
- Berdomisili dalam KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (NN)