
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 7 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Gorontalo bertempat di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut membahas permasalahan tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berlokasi di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
RDP menjadi forum koordinasi untuk memperoleh informasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai status serta permasalahan tanah tersebut. Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyampaikan informasi pertanahan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mendukung proses klarifikasi dan penyelesaian permasalahan secara tertib dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo serta pihak terkait lainnya. Keterlibatan unsur pertanahan dalam forum ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap informasi mengenai objek tanah dapat dikaji secara komprehensif, sehingga proses penanganan permasalahan dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan berdasarkan data pertanahan yang tersedia.
Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, diharapkan terbangun koordinasi dan pemahaman bersama antarinstansi dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap permasalahan aset tanah Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan melalui pelayanan yang profesional, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




















